Kasus PMK Kembali Merebak di Jawa Timur, Pakar Unair Tekankan Kebersihan Kandang

JATIMPEDIA, Surabaya – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak di Jawa Timur, mendorong pakar virologi dan imunologi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Fedik Abdul Rantam, mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan kandang, terutama di musim hujan.

Prof. Fedik menjelaskan bahwa penyebaran virus PMK dapat terjadi melalui kontak tidak langsung antara hewan yang sakit dengan hewan sehat. Salah satu media penyebaran adalah aliran air hujan yang membawa kotoran ternak terkontaminasi hingga ke wilayah lain. Aktivitas jual beli ternak juga turut meningkatkan risiko penyebaran infeksi ini.

“Air yang terkontaminasi kotoran sapi dapat menjadi media penyebaran PMK. Pola kebersihan kandang yang buruk memperburuk situasi, terlebih lagi jika tingkat vaksinasi ternak rendah sehingga imunitas ternak melemah,” ujar Prof. Fedik di Surabaya, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga  ITS Gelar Pameran Inovasi Bisnis Statistik

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menangani PMK. Pemetaan zona merah untuk karantina wilayah menjadi langkah prioritas guna mengendalikan keluar masuk ternak. Selain itu, program vaksinasi harus digalakkan untuk meningkatkan daya tahan ternak terhadap virus PMK.

“Pemberian desinfektan di kandang sangat diperlukan untuk membunuh bibit penyakit. Selain itu, vaksin yang digunakan harus berasal dari isolat virus lokal agar tingkat keberhasilannya lebih tinggi,” tambahnya.

PMK adalah penyakit yang menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kambing, dan domba. Gejalanya meliputi keluarnya air liur berlebihan dan luka pada mulut. Selain menimbulkan kerugian material akibat penurunan produksi susu dan berat badan ternak, PMK juga berdampak pada penurunan nilai jual hasil peternakan.

Baca Juga  Kasad Tunjuk PT Smelting Jadi Bapak Asuh Anak Stunting di Gresik

Pencegahan PMK membutuhkan langkah terpadu, termasuk perbaikan kebersihan kandang, pengawasan distribusi ternak, dan pemberian vaksin secara merata untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap hewan ternak.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *