Industri Otomotif Nasional Hadapi Tantangan Pajak Tambahan di 2025

JATIMPEDIA, Jakarta – Industri otomotif Indonesia akan menghadapi tantangan besar pada 2025, seiring dengan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Opsi pajak ini akan dipungut oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) atau kota (Pemkot) dengan tarif sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Beberapa provinsi yang telah menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait kebijakan ini, antara lain Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Namun, kebijakan opsen pajak tidak berlaku di Jakarta dan Jawa Timur.

Baca Juga  Delvintor Semakin Percaya Diri, Crosser Astra Honda ini Siap Taklukan MXGP Galicia, Spanyol

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, menilai penerapan opsen pajak akan menjadi kendala bagi penjualan mobil baru pada tahun depan. “Kebijakan ini perlu disikapi dengan bijak oleh pemerintah daerah, karena mereka yang lebih paham dan memiliki data untuk menerapkan opsen pajak,” ujar Kukuh, Minggu (29/12).

Keputusan mengenai daerah yang akan menerapkan opsen pajak masih belum jelas, sehingga GAIKINDO memandang prospek industri mobil nasional pada 2025 dengan sangat hati-hati. Kukuh khawatir, jika pajak di daerah meningkat, penjualan mobil nasional bisa turun drastis, bahkan mendekati kondisi yang terjadi selama pandemi COVID-19.

Emiten otomotif besar, PT Astra International Tbk (ASII), juga akan meninjau dampak opsen pajak terhadap kinerjanya pada tahun depan. ASII memperkirakan penurunan pasar kendaraan roda empat seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan opsen pajak. “Target kami akan lebih konservatif,” ungkap Tira Ardianti, Head of Corporate Investor Relation ASII, Senin (30/12).

Baca Juga  Penjualan Suzuki Tumbuh 17% di November 2024, Hybrid Jadi Andalan

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, juga memperkirakan bahwa pemberlakuan opsen pajak bersamaan dengan PPN 12 persen akan menurunkan penjualan motor nasional. Sebelum kebijakan ini diterapkan, AISI memproyeksikan penjualan motor nasional mencapai 6,4 juta hingga 6,7 juta unit pada 2025. “Namun, dengan adanya kebijakan ini, kami harus menilai kembali dampaknya,” kata Sigit.

AISI juga mendapatkan informasi mengenai kemungkinan pemberian insentif untuk mengantisipasi dampak opsen pajak pada 2025. Asosiasi ini berharap insentif dapat membantu mengurangi dampak kenaikan pajak yang diperkirakan mencapai 4 hingga 7 persen.

Sementara itu, Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), menilai bahwa penerapan opsen pajak berpotensi membuat konsumen menunda pembelian motor pada tahun depan. “Mungkin konsumen beralih membeli motor bekas yang tidak dikenakan opsen pajak,” ujar Teuku. Suzuki akan terus memantau perkembangan kebijakan opsen pajak sebelum menentukan strategi bisnis selanjutnya.(raf)

Baca Juga  Kolaborasi untuk Percepatan Transisi Energi dan Reduksi Emisi Menuju 2030

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *