Dishub Kota Madiun Batasi Truk Selama Libur Nataru

JATIMPEDIA, Madiun – Pemerintah Kota Madiun Jawa Timur membatasi masuknya angkutan barang bertonase besar di wilayah kota setempat selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), guna menghindari kemacetan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Subakri di Madiun Sabtu mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 itu berlaku mulai Jumat (20/12) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (22/12) pukul 24.00 WIB waktu setempat.

“Pemerintah kemudian kembali memberlakukan pembatasan pada Selasa 24 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu 25 Desember pukul 24.00 WIB, dan Kamis 26 Desember pukul 06.00 WIB hingga Minggu 29 Desember pukul 24.00 WIB,” kata Subakri.

Baca Juga  Service Advisor Perwakilan MPM Honda Jatim Terbaik di Technical Skill Contest 2024

Selanjutnya, pembatasan akan kembali dilakukan pada Rabu (1/1/2025) pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB waktu setempat.

Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok.

“Namun, kendaraan jenis ini harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang,” kata Bakri.

Baca Juga  Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Optimalkan 76 Rumah Pompa

Selanjutnya, surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.

Lebih lanjut, Subakri menjelaskan bahwa Dishub bersama instansi terkait tetap memantau dan pengamanan di sekitar kota. Serta, membangun pos pengamanan dan pelayanan di lima lokasi. Yakni, Terminal Purbaya, Stasiun Madiun, Suncity Mal, Jalan Pahlawan, dan Alun-alun Madiun.

Dengan pembatasan tersebut diharapkan arus lalu lintas yang ada di Kota Madiun selama liburan Natal dan tahun baru yang biasanya padat dapat terhindar dari kemacetan dan lancar. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *