Arus Peti Kemas di TPS Hingga November 2024 naik 9,27 Persen%

JATIMPEDIA, Surabaya – Arus peti kemas di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) pada bulan Januari sampai dengan November tahun 2024 naik 9,27 % dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023.

Pada bulan ke sebelas tahun 2023, jumlah arus peti kemas tercatat sebesar 1.314.988 TEUs, sedangkan pada periode yang sama tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi
1.436.951 TEUs.

Peningkatan ini didorong oleh kontribusi dari arus peti kemas internasional, yang
pada tahun 2023 tercatat sebanyak 1.251.165 TEUs dan meningkat menjadi 1.367.203 TEUs pada tahun 2024, naik sebesar 9,27%.

Sementara itu, arus peti kemas domestik naik 9,28%, dari 63.823 TEUs di tahun 2023 menjadi 69.748 TEUs pada tahun 2024.
Perbandingan arus peti kemas antara ekspor dan impor pada periode Januari hingga November 2024 adalah 49% (673.757 TEUs) untuk peti kemas ekspor dan 51% (693.446 TEUs) untuk peti kemas impor.

Baca Juga  XL Axiata dan Huawei Kolaborasi Terapkan Teknologi Baru

Dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023, prosentase perbandingan
arus peti kemas ekspor dan impor tidak mengalami perubahan. Pada tahun 2023, ekspor menyumbang 49% dengan arus peti kemas sebanyak 617.681 TEUs, sementara impor tercatat sebanyak 633.484 TEUs atau 51% dari total arus peti kemas.

Selain itu, jumlah kunjungan kapal hingga November 2024 juga meningkat 0,9%, dengan total 1.111 kunjungan kapal dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang tercatat sebanyak 1.101 kunjungan kapal.

Direktur Utama TPS, Wahyu Widodo mengungkapkan TPS terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan sektor logistik nasional, dengan mencatatkan peningkatan signifikan dalam arus peti kemas sampai dengan November 2024.

Baca Juga  SBI Pabrik Cilacap Raih Penghargaan ASEAN Energy Award 2022

Pencapaian ini merupakan wujud kontribusi dari arus peti kemas yang terus tumbuh. Dari sisi kinerja bongkar muat, TPS juga mencatat peningkatan yang signifikan, dengan capaian 54 box/ship/hour, melampaui kinerja bongkar muat yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *