Gapasdaf Keberatan PPN Naik 12 Persen

JATIMPEDIA, Surabaya – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 dinilai memberatkan bagi para pelaku usaha pada sektor tersebut.

“Wacana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen pada awal 2025 justru semakin menambah berat beban usaha angkutan penyeberangan,” kata Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rachmatika Ardiyanto, dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Menurutnya, kondisi saat ini tarif yang diterapkan masih mengalami kekurangan 31,8 persen dibandingkan dengan perhitungan biaya pokok yang sudah dihitung bersama dengan Kementerian Perhubungan RI, PT ASDP, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putera dan juga perwakilan konsumen.

Baca Juga  XL Axiata dan Apple Kolaborasi Paket Bundling iPhone

Perhitungan tersebut telah diketahui oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi pada 2019.

“Dalam kurun waktu tersebut hingga saat ini telah terjadi banyak kenaikan biaya. Apalagi jika harus menghadapi kenaikan PPN 12 persen tahun depan,” kata Rachmat.

Lanjutnya, rencana kenaikan PPN tersebut akan menimbulkan multiplayer efek terhadap kenaikan biaya lain seperti, kenaikan gaji karyawan karena meningkatnya biaya hidup, kenaikan biaya pengedokan, biaya suku cadang dan lainnya yang semua itu dalam pembeliannya dikenakan PPN.

“Saat ini saja untuk tarif yang berlaku masih belum sesuai dengan perhitungan tarif,” ujarnya.

Jika memang tarif penyeberangan belum bisa disesuaikan, maka lanjut Rahmat, pengusaha angkutan penyeberangan minta kompensasi berupa pengurangan biaya-biaya kepelabuhanan sebagaimana pengurangan beban biaya yang telah diberlakukan bagi angkutan udara.

Baca Juga  PT Taspen Bayarkan Uang Pensiun Mantan Menteri, Segini Besarannya

“Kita lihat seperti yang dilakukan pemerintah saat ini kepada angkutan udara, yang notabene adalah segmentasi pasarnya kelas atas. Sedangkan angkutan penyeberangan adalah kelas bawah,” tuturnya.

Pengurangan biaya kepelabuhan atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut dikatakan Rachmat diperlukan guna menjaga kelangsungan pelayanan angkutan penyeberangan baik dari sisi keselamatan maupun kenyamanan saat tarif belum dilakukan penyesuaian, sementara untuk biaya operasional kapal terus mengalami peningkatan. (cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *