APBI : Kenaikan PPN Dikhawatirkan Hambat Pemulihan Daya Beli
JATIMPEDIA, Jakarta – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengkhawatirkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, pada 1 Januari 2025. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, PPN 12 persen dapat menghambat pemulihan daya beli masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN ini akan berpotensi menaikkan harga barang, sehingga semakin memberatkan masyarakat kelas menengah bawah. Padahal daya beli mereka saat ini masih dalam tekanan,” kata Alphonzus.
Menurutnya, tarif PPN di Indonesia sebesar 11 persen saat ini tidak tergolong rendah dibanding negara-negara tetangga. Oleh sebab itu, lanjut dia, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen 2025.
“Seharusnya pertumbuhan didorong terlebih dahulu, baru tarif dinaikkan. Jangan sebaliknya, ini justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam sektor ritel masih belum maksimal,” katanya, menekankan.
Ia juga menyoroti momen pemulihan ekonomi yang terjadi pada kuartal IV 2024 dan awal 2025. Menurutnya, periode Natal, Tahun Baru, dan Ramadan, sebenarnya sudah cukup menjanjikan.
“Namun, rencana kenaikan tarif pajak dikhawatirkan dapat menggagalkan potensi pemulihan ekonomi. yang mulai terlihat di Q4 2024, Q1 2025, terutama dengan adanya momentum Natal, Tahun Baru, dan Ramadan,” ujarnya. (cin)