Aprindo Desak Menkeu Tinjau Ulang PPN 12 Persen
JATIMPEDIA, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani meninjau ulang rencana kenaikan PPN 12 persen. Hal tersebut disampaikan Solihin usai terpilih sebagai Ketua Umum Aprindo periode 2024-2028.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah, tapi memohon jika rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut ditinjau ulang. Tentu ini berat untuk kami pengusaha ritel,” kata Solihin, di Tangerang, Minggu (17/11/2024).
Ia menuturkan, jika pemerintah menaikkan satu persen dari angka sebelumnya 11 persen, hal itu tetap menjadi perhitungan pelaku ritel. Karena, kondisi daya beli masyarakat di Indonesia saat ini masih lesu.
“Kita mendukung, tapi saya bilang tadi, jangan hanya lihat satu persen dari 11 persen jadi 12 persen. Yang dilihat itu satu per 12 nya, makanya kami mohon ditinjau ulang,” kata Solihin.
Diketahui, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dijadwalkan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Nantinya, akan ada penjelasan kepada masyarakat untuk menjelaskan soal penerapan tarif PPN 12 persen di awal tahun 2025.(cin)