Hingga November 2024, 220 Pasangan Remaja di Lamongan Ajukan Nikah Dini
JATIMPEDIA, Lamongan – Sepanjang Januari hingga pertengahan November 2024, ada 220 pasangan mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini ke Pengadilan Agama (PA) kelas IA Lamongan. Dibanding tahun 2023, angka ini turun karena tahun 2023 pengajuan dispensasi nikah (Diskah) tembus hingga 301 pasangan.
“Data per 11 November tercatat ada 220 perkara masuk untuk pengajuan dispensasi nikah,” kata Panitera Muda PA Lamongan, Suprayitno kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Suprayitno mengungkapkan, dari 220 perkara masuk tersebut 32 di antaranya diajukan remaja laki-laki dan 188 di antaranya perempuan. Dari 220 perkara yang masuk Suprayitno, 216 perkara di antaranya dikabulkan.
“Untuk tahun ini, pengajuan diskah relatif menurun dibanding tahun 2023 yang tembus hingga 301,” ujarnya.
Suprayitno merinci, ada berbagai alasan pasangan mengajukan dispensasi nikah ini. Tiga alasan yang mendominasi, di antaranya menghindari zina, disusul takut pergaulan bebas dan hamil.
“Menghindari zina ada sebanyak 113 perkara, pergaulan bebas 12 pemohon dan kemudian karena hamil ada sebanyak 75 pemohon,” rincinya.
PA Lamongan, lanjut Suprayitno, fokus menekan angka pernikahan anak. Salah satu upayanya bekerjasama dengan Pemkab Lamongan atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan.
“Sebelum ke PA, pasangan dianjurkan untuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan sebelum sidang Diskah,” paparnya.
Dia menambahkan pasangan yang akan mengaku ruang sidang dispensasi nikah khusus untuk anak berada di Mal Pelayanan Publik Lamongan.
“Ruang sidang diskah untuk anak tidak ditempatkan di kantor PA Lamongan, melainkan di Mal Pelayanan Publik Lamongan,” pungkasnya. (sat)