Pionir Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Bupati Gresik Terima Penghargaan dari MA
JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima penghargaan dari Mahkamah Agung RI, hari Senin (28/10). Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas dukungan dan kerja sama luar biasa dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Hal ini terwujud lantaran sinergi berkelanjutan yang digagas Pemkab Gresik, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Gresik, serta Pengadilan Agama Gresik yang menjalin kerja sama formal dengan puluhan pihak lain dari sektor swasta dan publik.
Pemberian penghargaan ini didasarkan pada terbentuknya Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga lembaga tersebut dengan 36 perusahaan swasta, 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gresik. MoU ini mencakup komitmen untuk menyediakan dukungan komprehensif bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian, melalui berbagai skema bantuan seperti pendampingan hukum, dukungan finansial, serta akses peluang kerja yang berkelanjutan.
Dukungan ini diharapkan mampu memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi perempuan dan anak untuk bangkit setelah mengalami tantangan akibat perceraian. Istimewanya, upaya ini menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten di Indonesia.
Berkat hal tersebut, Pengadilan Agama Gresik diganjar penghargaan MURI sebagai Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten Pertama, yang menginisiasi kerja sama dengan perusahaan dalam komitmen bersama tentang hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Pada kesempatan ini, Pemkab Gresik yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dan Kadisnaker Kabupaten Gresik Zainul Arifin, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam merealisasikan kolaborasi ini.
“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas upaya kita bersama dalam melindungi dan mendampingi perempuan serta anak pasca perceraian. Komitmen yang kita bangun tidak hanya untuk memberikan perlindungan sementara, tetapi juga membuka jalan bagi kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera bagi mereka,” ujar Sekda Washil.
Inisiatif ini, sejalan dengan visi Kabupaten Gresik untuk menjadi wilayah yang inklusif dan ramah perempuan dan anak. Dengan adanya dukungan dari berbagai perusahaan swasta dan BUMN/BUMD di Gresik, perempuan dan anak yang membutuhkan akan memiliki akses terhadap layanan pendampingan dan kesempatan pemberdayaan ekonomi yang lebih luas.
Melalui MoU ini, perempuan yang baru saja mengalami perceraian akan mendapatkan akses ke layanan pendampingan hukum dan psikologis. Layanan ini didukung oleh Pengadilan Agama Gresik yang bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan hak-hak hukum perempuan dan anak tetap terlindungi.
Kehadiran berbagai perusahaan swasta, dan badan usaha negara dan daerah dalam upaya ini juga menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif yang melibatkan semua elemen masyarakat. Kabupaten Gresik, melalui kolaborasi ini, telah memberikan teladan bagi daerah lain mengenai pentingnya sinergi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan pencapaian ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus memperluas cakupan dukungan dan memastikan pelaksanaan program-program berkelanjutan yang bermanfaat bagi perempuan dan anak. Penghargaan ini, akan menjadi pemicu semangat bagi semua pihak untuk memperkuat kolaborasi demi mencapai kesejahteraan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan. (raf)