BKSDA Jatim Akan Asuransikan Pengunjung Wisata Konservasi

JATIMPEDIA, Malang – Sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan keamanan bagi pengunjung serta pelaku kegiatan di kawasan konservasi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur secara resmi akan menerapkan kebijakan asuransi jiwa untuk setiap aktivitas kunjungan wisata alam, penelitian, magang, dan kegiatan lainnya di kawasan tersebut. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024.

Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya minat kunjungan wisata alam di Jawa Timur, terutama di Taman Wisata Alam (TWA), Suaka Margasatwa (SM), dan Cagar Alam yang berada di bawah naungan Balai Besar KSDA.

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, Selasa (1/10/2024) mengatakan, bahwa penerapan asuransi jiwa bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi setiap pengunjung, khususnya dalam menghadapi risiko yang mungkin timbul selama beraktivitas di kawasan alam yang seringkali memiliki medan yang menantang.

“Perlindungan melalui asuransi ini tidak hanya mencakup wisatawan, namun juga peneliti, mahasiswa magang, dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan di dalam kawasan konservasi. Dengan penerapan ini, kami berharap dapat meminimalkan dampak dari potensi risiko yang ada, serta memastikan kenyamanan dan keamanan semua pihak yang berkegiatan di kawasan konservasi,” ujar Nur Patria.

Baca Juga  Angka TPT Jatim Empat Tahun Terakhir Turun Signifikan Sebesar 1,55 Persen Poin Capai 4,19 Persen Per Agustus 2024

Rincian Premi Asuransi

Adapun besaran premi asuransi yang dikenakan bervariasi tergantung status pengunjung serta jenis aktivitas yang dilakukan. Untuk kunjungan wisatawan nusantara (WNI) di dalam TWA dan SM, premi yang dikenakan sebesar Rp. 2.000,- per orang. Sementara itu, bagi wisatawan mancanegara (WNA), besaran premi asuransi jiwa ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- per orang.

Untuk kegiatan lain seperti penelitian, magang, atau praktik kerja lapangan (PKL) di kawasan konservasi, premi asuransi akan disesuaikan berdasarkan durasi aktivitas yang dilakukan. Semakin lama durasi kegiatan, semakin besar nilai premi yang harus dibayarkan. Namun, premi ini terpisah dari tarif kunjungan atau biaya kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Nur Patria menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak membebani masyarakat, namun tetap memberikan jaminan perlindungan yang memadai. “Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara upaya konservasi dan peningkatan pengalaman wisata yang aman dan nyaman,” tambahnya.

Penerapan asuransi jiwa ini juga didorong oleh kebutuhan untuk memitigasi berbagai potensi risiko yang dihadapi pengunjung, terutama di kawasan konservasi yang memiliki medan dan kondisi alam yang cukup ekstrem. Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa di Jawa Timur, seperti TWA Gunung Baung dan SM Alas Purwo, terkenal dengan keindahan alamnya, namun juga memiliki tantangan tersendiri yang memerlukan perhatian lebih dari segi keselamatan.

Baca Juga  PKL Pasar Pagi Batu Segera Direlokasi ke Stadion

Dengan adanya asuransi jiwa ini, diharapkan jika terjadi insiden yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kondisi darurat, pengunjung maupun pihak yang berkegiatan di kawasan konservasi dapat terlindungi secara finansial. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengunjung mengenai pentingnya keselamatan saat beraktivitas di alam liar.

Selain itu, kebijakan asuransi jiwa ini juga merupakan bagian dari strategi Balai Besar KSDA Jawa Timur untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi. Pengelolaan kawasan alam tidak hanya bertujuan melestarikan sumber daya alam, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas wisata dan penelitian yang dilakukan di dalamnya tidak merusak keseimbangan ekosistem.

“Kami berharap bahwa penerapan asuransi ini dapat menjadi salah satu langkah kecil yang memiliki dampak besar dalam memastikan kelangsungan konservasi di wilayah Jawa Timur. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin kawasan-kawasan ini dapat dikelola secara berkelanjutan untuk generasi mendatang,” tutur Nur Patria.

Baca Juga  Jalan Pansela Lot 9 Rampung 100 Persen, Gubernur Khofifah Optimis Akan Dongkrak Ekonomi Kawasan Malang Selatan

Sebelum penerapan resmi pada 1 Oktober 2024, Balai Besar KSDA Jawa Timur telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku wisata, serta lembaga penelitian yang sering beraktivitas di kawasan konservasi. Informasi terkait besaran premi, prosedur pendaftaran asuransi, serta hak dan kewajiban para peserta asuransi telah disampaikan secara terbuka melalui berbagai media, termasuk website resmi Balai Besar KSDA Jawa Timur dan media sosial.

Balai Besar KSDA juga bekerja sama dengan pihak asuransi untuk memastikan prosedur klaim yang mudah dan transparan, sehingga jika terjadi insiden, pengunjung atau pihak terkait dapat dengan cepat mendapatkan manfaat asuransi yang mereka miliki.

Dengan adanya penerapan kebijakan asuransi jiwa ini, diharapkan para pengunjung kawasan konservasi di Jawa Timur dapat menikmati keindahan alam dengan rasa aman dan tenang. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menjadi model yang dapat diadopsi oleh daerah lain dalam pengelolaan kawasan konservasi yang ramah wisatawan namun tetap menjunjung tinggi aspek keselamatan dan perlindungan terhadap pengunjung. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *