OJK : Rasio Kredit Macet Paylater Tembus 2,8 Persen

JATIMPEDIA, Jakarta – Angka kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross Buy Now PayLater (BNPL) pada Juli 2024 mencapai 2,82 persen. Meskipun cukup tinggi, angka ini turun jika dibandingkan dengan Juni 2024 yang tercatat 3,07 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menjelaskan, dari angka kredit macet paylater tersebut total kontrak pembiayaan bermasalah mencapai 1,5 juta kontrak, atau sekitar 1,80 persen dari jumlah kontrak BNPL.

“Dengan jumlah kontrak pembiayaan bermasalah sebanyak 1,5 juta kontrak atau sebesar 1,80 persen dari jumlah kontrak pembiayaan BNPL,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2024).

Kendati begitu, Agusman mengklaim belum ada data spesifik mengenai apakah individu dengan kontrak bermasalah ini juga mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Meski demikian, jumlah kontrak bermasalah yang tinggi menunjukkan potensi kesulitan dalam melunasi berbagai bentuk utang, termasuk KPR.

Baca Juga  BTN Perkuat Penyakuran Kredit ke Pekerja Sektor Informal

“Dalam kaitan ini, belum terdapat informasi apakah mereka yang termasuk dalam 1,5 juta kontrak tersebut memang mengajukan KPR atau tidak,” terang Agusman.

Pihaknya menghimbau pengguna layanan paylater dan fintech lending untuk lebih bijak dalam mengelola pembiayaan dan mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum melakukan pinjaman atau pembiayaan lebih lanjut.

“Pengguna paylater atau fintech lending dihimbau agar tetap bijak dalam menggunakan layanan pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar,” pungkas dia.(cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *