OJK : Penyaluran Kredit Pinjol Capai Rp 66 Triliun
JATIMPEDIA, Jakarta – Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada semester I/2024, total pembiayaan pada industri pinjaman online (pinjol) alias peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 66,79 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan, secara tahunan (year-on-year/yoy) total pembiayaan ini naik signifikan mencapai 26,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada industri fintech P2P lending, outstanding pembiayaan di bulan Juni 2024 terus meningkat menjadi 26,73 persen year-on-year,” katanya, dikutip Kamis (8/8).
Agusman menuturkan, jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan perhitungan Mei lalu dengan persentase kenaikan 25,44 persen.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat alias TWP90 pada bulan ini tercatat dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen , selisih tipis dibandingkan bulan Mei sebesar 2,91 persen.
Sejumlah perusahaan multifinance dan fintech P2P lending belum memenuhi aturan modal minimum per Juni 2024.
Pihaknya melaporkan sebanyak 7 dari 147 perusahaan multifinance belum memenuhi modal minimum senilai Rp 100 miliar.
Jumlah ini tidak berubah dibandingkan dengan Mei 2024.
“Lalu, 28 dari 98 P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juni 2024,” tuturnya.
Adapun, Pasal 50 Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Hingga satu tahun sejak aturan itu diundangkan, P2P lending paling sedikit memiliki modal Rp 2,5 miliar.(raf)