Pemkab Lamongan Bersama Kejaksaan Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
JATIMPEDIA, Lamongan – Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Pemkab Lamongan memberikan pemahaman bahaya rokok ilegal dan konsekuensi hukumnya dalam sosialisasi gempur rokok ilegal kepada ribuan jamaah Ngaji Bareng Gus Iqdam, di Alun-Alun Lamongan Sabtu, (6/7/2024).
“Sosialisasi tentang rokok ini perlu saya sampaikan pertama-tama kepada bapak-bapak dan ibu-ibu karena di sini kita melakukan pemberantasan rokok ilegal. Pertama-tama, akan saya jelaskan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi penuntutan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Selain itu, kejaksaan juga berperan dalam penyidikan,” kata Kepala Sub Seksi Ideologi,politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya Dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Nugroho Satya Basuki SH, di momen Ngaji Bareng Gus Iqdam, dalam rangka peringatan 1 Muharram 1446 H, dan HJL ke-455.
Menurut Nugroho, rokok ilegal adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Rokok ilegal itu adalah rokok tanpa cukai. Jika ibu-ibu melihat suami atau anak menggunakan rokok yang bungkusnya tidak ada nama perusahaan atau pabriknya, itu adalah ciri-ciri awal rokok ilegal. Jadi, pahami bahwa ciri-ciri awalnya adalah tidak ada pita cukainya,” ucap Nugroho.
Nugroho juga mengingatkan ribuan jamaah yang hadir, bahwa memiliki atau menawarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.
“Dalam unsur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dijelaskan bahwa bukan hanya menjual saja yang ada pidananya, tetapi menawarkan atau memiliki saja sudah bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Nugroho berharap masyarakat dapat lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya yang ditimbulkannya serta membantu pencegak hukum mengantisipasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitarnya.
“Penegak hukum berharap masyarakat bisa memahami terkait dengan ciri-ciri atau mengantisipasi agar tidak terjadinya atau adanya rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Lamongan,” kata Nugroho.
Acara sosialisasi ini mendapatkan respons positif dari masyarakat, terutama ibu-ibu yang merasa lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di lingkungannya. “Ini sangat bermanfaat bagi kami. Sekarang kami tahu bagaimana mengenali rokok ilegal dan bahaya yang bisa ditimbulkan,” kata salah satu peserta sosialisasi.
Dengan langkah-langkah preventif dan sosialisasi yang terus digalakkan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan dapat diminimalisir. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memberantas rokok ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta kestabilan ekonomi daerah. (sat)