OJK Jatim Tangani 447 Pengaduan Hingga Mei 2024
JATIMPEDIA, Surabaya – Pada periode Januari sampai 31 Mei 2024, melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Kantor OJK di Provinsi Jawa Timur telah menangani 447 pengaduan dari konsumen Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berkantor pusat di wilayah Jawa Timur.
Kepala Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur, Giri Tribroto, Rabu (17/7/2024) mengatakan, berdasarkan dari pengaduan dengan total 447 yang masih dalam proses 27 sedangkan selesai 420, dengan jenis permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai Perilaku Petugas Penagihan (65,62 persen), Penyalahgunaan Data Pribadi (9,17 persen), Restrukturisasi/Relaksasi Kredit/Pembiayaan/Pinjaman (8,31 persen), Fraud Eksternal (Penipuan, Pembobolan Rekening, Skimming Cyber Crime) (8,02 persen) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (4,58 persen).
Dalam upaya penanganan isu pelindungan konsumen dan untuk mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK akan terus melakukan program literasi dan inklusi keuangan secara masif secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial serta pengawasan perilaku PUJK.
Selanjutnya, hingga periode Juni 2024, OJK Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan pemeriksaan market conduct kepada PUJK yang berkantor pusat di Surabaya Jawa Timur secara sampling dan juga melaksanakan 124 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 19.159 orang peserta dari berbagai kalangan diantaranya pelajar, mahasiswa, UMKM, dan Perempuan.
Instagram OJK di Jawa Timur (@OJK_Jatim; @OJK_Malang; @OJK_Kediri; @OJK_Jember), sebagai saluran media komunikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah mempublikasikan sebanyak 297 postingan informasi dan edukasi, dengan jumlah pengikut sebanyak 22.877 followers dan jumlah pengunjung sebanyak 168.014 viewers.
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah terbentuk di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur sehingga total terdapat sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) TPAKD yang terdiri dari 1 (satu) TPAKD Tingkat Provinsi dan 38 (tiga puluh delapan) TPAKD Tingkat Kabupaten/Kota. (ind)