Presiden Jokowi : Belum Ada Pembatasan BBM Bersubsidi 17 Agustus Nanti

JATIMPEDIA, Jakarta –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, pemerintah belum membahas adanya pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Penegasan Presiden sekaligus menjawab polemik rencana pembatasan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.

“Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga,” kata Jokowi dalam keterangan resmi sebelum kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Sekadar mengingatkan, informasi pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024 yang bikin gaduh, berawal dari pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Dia bilang, pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024, untuk mengurangi penyaluran BBM subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Baca Juga  PIS dan PGN Angkut 135.000 m3 LNG Donggi Senoro

Pernyataan itu disampaikan Luhut ketika membahas penggunaan BBM yang dikhawatirkan melebarkan defisit APBN 2024. Dengan pengetatan penerima BBM bersubsidi pemerintah bisa menyelamatkan APBN 2024 dari defisit.

Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan jika pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.

Sejatinya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sudah membantah belum adanya pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024. “Enggak ada batasan di 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok,” kata Arifin.

Arifin mengatakan, Kementerian ESDM masih perlu mempertajam data dan kendaraan yang berhak menerima  sehingga jika pembatasan diterapkan maka benar-benar tepat sasaran. “Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada (harga) yang naik. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya),” tegas Arifin.

Baca Juga  Ingat 28 November, Garuda Gandeng Bank Mandiri Obral Diskon Tiket

Lebih lanjut Menteri ESDM menuturkan, saat ini pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran. “Revisi Perpres masih dalam pembahasan di tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan,” terangnya. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *