7 Layanan Pajak Bisa Diakses dengan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU

JATIMPEDIA, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan tujuh layanan administrasi perpajakan resmi bisa diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

“Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Senin.

Ketujuh layanan itu adalah pendaftaran WP (e-Registration), akun profil WP pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).

Baca Juga  Pemprov Jatim Bebaskan Mikrolet dan Ojol dari Pajak Kendaraan

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).

Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU,” ujar dia.

Dwi menambahkan ketujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Adapun untuk layanan tertentu selain tujuh layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka WP tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Baca Juga  Wali Kota Eri Cahyadi Berkantor di Kelurahan

“Karena itu, WP tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan WP,” tutur Dwi.

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Sebagai informasi, per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen WP orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP.

Baca Juga  Pj. Sekdaprov Bobby Tegaskan Jatim Jadi Pusat Industri Halal dan Perkuat Indonesia di Pasar Global

Dwi juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh WP sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.

“DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Silakan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” jelas dia. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *