28 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Pembayaran Iuran
JATIMPEDIA, Jakarta – Sebanyak 28 juta orang menunggak membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Nilai tunggakan iuran tersebut mencapai Rp 20 triliun.
“Kami sudah menghitung, jumlahnya 28 juta orang, intinya menunggak. Angkanya Rp 20 triliun lebih,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (6/6/2024).
Dalam hal ini, Ghufron ditanya salah satu anggota Komisi IX DPR mengenai kemungkinan tunggakan itu dapat diputihkan. Termasuk skema pemutihan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah atau negara.
Merespons opsi tersebut, BPJS Kesehatan yang bertindak sebagai pelaksana program JKN tentu tak keberatan atas saran tersebut. Namun demikian, Ghufron mengatakan akan lebih bijak untuk tidak begitu saja melakukan pemutihan kepada para peserta yang menunggak tersebut.
“Mungkin diringankan akan lebih bagus. Karena di UU tentang BPJS, BPJS tidak boleh merubah atas laporan keuangan. Ini yang biasanya BPK yang periksa, dianggap itu adalah piutang dari negara,” kata dia.
Alih-alih negara langsung membayarkan tunggakan iuran itu, Ghufron mengusulkan agar segmen peserta nonaktif tersebut dapat diberi keringanan pembayaran. Kebijakan ini bisa digulirkan seperti pada tahun 2020 lalu ketika daya bayar masyarakat terganggu karena pandemi Covid-19.
“Karena waktu diberi keringanan, kemudian mereka masuk (sebagai peserta lagi). Itu malah bisa dikejar. Tapi kalau tidak (ada keringanan), nah itu waktu sakit dia baru ingat punya utang. Dan diingatkan anda belum lunas,” ungkap Ghufron.
Dia bilang, tentu keringanan bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan sangat membantu masyarakat. “Karena kalau dihitung-hitung, lebih bagus melunasi (tunggakan), daripada tidak dijamin BPJS,” pungkas Mantan Wakil Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu II itu. (raf)