Kemenkumham Akan Bangun Kantor Imigrasi di Banyuwangi

JATIMPEDIA, Banyuwangi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada tahun ini akan membangun kantor imigrasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dalam peningkatan pelayanan keimigrasian bagi warga Banyuwangi, termasuk warga negara asing.

Selama ini layanan keimigrasian yang ada di Banyuwangi merupakan unit kerja non-struktural (unit layanan paspor/ULP) yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember.

“Dengan pembukaan layanan ini, kami berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Banyuwangi dan warga asing akan semakin lebih mudah dan dekat,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Sabtu.

Ia menjelaskan pemerintah daerah setempat siap mendukung pendirian kantor dan termasuk penyediaan lahan untuk pengembangan kantor.

Baca Juga  Perhutani KPH Kediri Imbau Warga Cegah Karhutla

“Pemkab telah menyiapkan lahan yang akan dihibahkan kepada Kemenkumham untuk pembangunan kantor imigrasi di Banyuwangi. Prosesnya sudah dilakukan, tinggal serah terima,” ucap Ipuk.

Sementara itu, Analis Keimigrasian Pertama Ditjen Imigrasi Kemenkumham M. Ishaq Ismail mengatakan Kantor Imigrasi Banyuwangi nantinya akan melayani berbagai layanan keimigrasian warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Banyuwangi, termasuk pula melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian WNA.

“Kami melihat permohonan layanan keimigrasian di Banyuwangi terus meningkat, apalagi tren positif peningkatan turis yang berkunjung ke Banyuwangi. Ini menjadi salah satu pertimbangan kami untuk membuka layanan di sini,” katanya.

Secara geografis juga dekat Bali dan Kantor Banyuwangi ini setidaknya sebagai satelit pengawasan warga negara asing di sekitar Bali.

Baca Juga  Pebalap Astra Honda Dominasi Podium ARRC Thailand

Menurut Ishaq, Banyuwangi telah memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. 6 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi. Salah satunya sudah tersedia unit kerja non-struktural (ULP).

Ishaq menargetkan pada Juni 2024 surat keputusan Kemenkumham terkait pembentukan Kantor Imigrasi Banyuwangi telah terbit, sehingga secara struktur dan organisasi kantor imigrasi Banyuwangi sudah eksis.

“Penganggaran dan pembangunan gedung masih dalam proses. Sambil menunggu pelayanan akan kami lakukan dengan mengoptimalkan fasilitas di kantor ULP Banyuwangi,” ujarnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *