Pemerintah Akhirnya Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah resmi membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Belakangan ini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 telah menjadi sorotan publik.

Baru hari ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keputusan tersebut dibatalkan.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari (perguruan tinggi negeri) PTN,” papar Nadiem setelah menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga  Unair Batasi Kendaraan di Lingkungan Kampus Untuk Kurangi Emisi

Evaluasi untuk Penerapan Tahun Depan

Untuk tahun ini, kata dia, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal. Sementara itu, pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.

“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, terutama mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan dan pandangannya. Faktor ini yang membuat pemerintah membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

Baca Juga  Ponpes Wali Barokah Wakili Kota Kediri Ikuti Pembekalan Pengelolaan Perpustakaan Jawa Timur

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya, akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” pungkasnya.

Baru-baru ini ramai diberitakan sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar. Kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya mencapai besaran rata-rata 5% sampai 10%.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *