Hasil Real Count Pilpres 2024, KPU: Prabowo-Gibran Raih 56,68% Suara
JATIMPEFDIA, Jakarta – Hasil real count Pilpres 2024 KPU, pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul. Hasil real count Pilpres 2024 KPU, hingga pukul 20.26 WIB, Rabu (14/2/2024) malam.
Prabowo-Gibran meraih 56.68% dengan 5.605.508 suara. Sementara itu urutan dua hasil real count Pilpres 2024 KPU, ditempati oleh paslon nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 23.8% dengan 2.353.823 suara. Posisi buncit ditempati paslon capres dan cawapres nomor 03, Ganjar Pranowo/Mahfud MD dengan 19.52% dengan 1.929.884 suara.
Hasil real count dari KPU ini tidak berbeda jauh dengan hasil real count Pilpres 2024 yang sudah dilakukan oleh sejumlah lembaga hitung cepat. Hingga pukul 19.25 WIB, Rabu (14/2/2024), paslon capres-cawapres nomor 02, Prabowo-Gibran selalu unggul hingga 55% lebih di lembaga quick count Pilpres 2024 seperti LSI Deny JA dan Kedai Kopi.
Bahkan di LSI Deny JA dan Kedai Kopi, data yang masuk sudah di atas 90% lebih. Prabowo-Gibran meraup 58.99%, sedangkan paslon nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 24.25% suara, dan paslon nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD raih 16.76% di Kedai Kopi dengan data masuk 91.05%.
Berikut hasil real count Pilpres 2024 KPU, Rabu (14/3/2024):
Anies-Muhaimin: 23.8%/2.353.823 suara
Prabowo-Gibran: 56.68%/5.605.508 suara
Ganjar-Mahfud: 19.52%/1.929.884 suara.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, hasil final perolehan suara Pemilu 2024 berdasarkan dari proses rekapitulasi berjenjang yang akan mulai dilaksanakan esok hari, Kamis (15/2/2024). Hasil itu merupakan hasil final dan resmi dari Pemilu 2024, bukan hasil hitung cepat atau quick count yang diselenggarakan oleh sejumlah lembaga eksternal.
Alur rekapitulasi itu meliputi penghitungan suara dari TPS; pengunggahan hasil rekapitulasi suara per TPS ke Sirekap; dan secara berjenjang dihitung dari level PPK hingga nasional oleh KPU pusat. “Sebagaimana diketahui oleh publik, itu [quick count] menggunakan metode ilmiah yaitu statistik tetapi UU Pemilu itu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai KPU,” ujarnya.
Sebab itu, Idham meminta masyarakat juga menunggu secara resmi hasil rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai besok. Setelah itu, merujuk UU Pemilu, KPU berkewajiban menetapkan hasil Pemilu 35 hari setelah pemungutan suara.
Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan lembaga yang menggelar quick count juga terdaftar. Mereka diperbolehkan untuk memulai quick count dua jam setelah penutupan TPS.
Namun, Afifuddin tetap berpesan bahwa hasil resmi Pemilu akan dihitung secara manual sebagaimana mekanisme rekapitulasi berjangka. “Itulah kenapa kita mengatur agar tidak ada pihak yang terobsesi,” pungkasnya.(raf)