Awal 2024, Tarif 13 Ruas Tol di Indonesia Naik

JATIMPEDIA, Jakarta – Tarif 13 ruas tol di Indonesia bakal mengalami penyesuaian mulai kuartal I-2024. Kenaikan tarif dilakukan untuk memastikan iklim investasi di jalan tol kondusif.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir menyatakan, penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan kondusif iklim investasi di jalan tol. Di mana, pemerintah harus menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol agar bisa prospektif.

“Serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” ujar Miftachul Munir seperti dikutip, Senin (15/1/2023).

Menurutnya, penyesuaian tarif sudah dijadwalkan pada 2023 lalu, namun sampai dengan saat ini masih dalam proses, sehingga tetap akan disesuaikan di tahun ini sesuai regulasi.

Baca Juga  Pemerintah Naikkan Tarif Listrik R2 Non Subsidi 1 Juli 2022

“Selanjutnya, untuk ruas yang jadwal penyesuaian tarif pada kuartal 1 tahun 2024 akan dilakukan setelah SPM jalan tol terpenuhi. Sedangkan untuk ruas tol baru akan diterbitkan SK tarif bila sudah memenuhi SOP,” katanya.

Penyesuaian ini dilakukan secara bertahap. Untuk penetapan dan pemberlakuannya masih menunggu arahan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Penyesuaian tarif juga sudah ditetapkan dalam UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Untuk 2024 terdapat beberapa ruas yang rencana akan penyesuaian tarif di kuartal I/2024 yaitu:

Baca Juga  Presiden Joko Widodo : FIFA Akan Bantu Tata Kelola Sepak Bola

1. Jalan Tol Surabaya-Gresik

2. Jalan Tol Kertosono-Mojokerto

3. Jalan Tol Bali-Mandara

4. Jalan Tol Serpong-Cinere

5. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

6. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo

7. Jalan Tol Makassar Seksi 4

8. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit

9. Jalan Tol Gempol-Pandaan

10. Jalan Tol Surabaya-Mojokerto

11. Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali)

12. Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1

13. Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. (cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *