Bupati Fandi Akhmad Yani Melantik Pejabat Struktural Pemkab Gresik

JATIMPEDIA, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik ulang 143 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi pada 22 Maret 2024 lalu. Pelantikan dilakukan digelar di Graita Eka Praja Selasa 30 April 2024.

Bupati Gresik mengungkapkan, pelantikan ini untuk menjawab pertanyaan banyak pihak yang mempertanyakan alasan Pemkab Gresik melantik ulang 143 ASN.

Dia menjelaskan pemerintah Kabupaten Gresik melakukan pelantikan ulang 134 ASN setelah mendapatkan surat izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin.

Yani bercerita, usai para ASN dilantik pada 22 Maret 2024 lalu, Kemendagri menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah, Baik Bupati dan Walikota yang melakukan pelantikan pada 22 Maret 2024 sehubungan dengan dekatnya waktu pilkada serentak 2024.

Baca Juga  Dukung Program Konversi LPG, Dirjen Migas Dan Pertamina Berikan 905 Paket Konversi LPG ke Nelayan Gresik

Dalam suratnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 2016, bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi dan pelantikan dalam tempo enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Kepala Daerah dalam pilkada serentak 2024. Di mana dalam timeline KPU RI, penetapan bakal calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024.

“Nah Kemendagri kemudian mengingatkan bahwa tanggal 22 Maret 2024 sudah masuk ketentuan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sehingga Kemendagri menyurati kami agar sebaiknya kepala daerah yang telah melakukan pelantikan pada 22 Maret 2024 mengurus izin (mutasi dan pelantikan),” kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Yani menegaskan, mutasi dan pelantikan pada 22 Maret 2024 telah memenuhi semua persyaratan, baik administrasi maupun subtansi.

Baca Juga  JDIH Gresik Jadi Yang Pertama Gunakan Teknologi AI Di Indonesia.

Seperti dalam pengangkatan empat pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama yang terdiri dari dua staf ahli dan dua kepala dinas, telah dilakukan seleksi sesuai tahapan yang ditentukan.

“Hanya saja, Kemendagri menafsirkan bahwa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah itu terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024. Itu seperti penentuan awal bulan Ramadhan, kapan mulai masuk bulan Ramadhan kan sering terjadi perbedaan,” terang Bupati Fandi Akhmad Yani.

Adapun pejabat dan ASN yang dilantik hari ini, jumlahnya sama dengan yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu. Begitupun posisi dan jabatannya.

“Sehingga kami menyikapi hal ini biasa-biasa saja, karena sebenarnya sudah memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan,” kata Yani.

Baca Juga  Pemkab Banyuwangi Bangun dan Revitalisasi 123 Km Jaringan Irigasi

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan, kemarin pihaknya menerima surat izin dari Kemendagri.

“Surat izin untuk eselon 3 dan 4 ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, untuk eslon 2 ditandatangani Mendagri Pak Tito,” tegas Agung.

Nah, dengan adanya pelantikan hari ini, maka SK pelantikan pada 22 Maret 2024 dicabut, dan diperbaharui dengan SK baru yang diterbitkan pada hari ini. (*/ris) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *