Satgas Pasti Blokir Lagi 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

JATIMPEDIA, JakartaSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari s.d. Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengungkapkan, sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, pihaknya telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ungkap Hudiyanto dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Dia mengatakan bahwa terkait dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari: Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Baca Juga  ASDP : Penyeberangan Lintasan ke Bali Ditutup Selama Nyepi

Di sisi lain, pada periode bulan Januari s.d. Februari 2024, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” kata Hudiyanto.

Dia menjelaskan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” jelas Hudiyanto.

Dia mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau [email protected] Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari s.d. Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca Juga  Pupuk Indonesia Dukung Pemberdayaan Warga di Ponorogo

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengungkapkan, sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, pihaknya telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ungkap Hudiyanto dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Dia mengatakan bahwa terkait dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan

Baca Juga  Triwulan I-2024, OJK Jatim Tangani 231 Pengaduan

Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Di sisi lain, pada periode bulan Januari s.d. Februari 2024, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” kata Hudiyanto.

Dia menjelaskan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” jelas Hudiyanto.

Dia mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau [email protected]. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *