Gubernur Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Surabaya, JP – Program pemutihan pajak kendaraan di Jatim diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang. Masyarakat Jatim diminta untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Ia menerangkan, pemutihan pajak ini bisa dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Sejauh ini, Khofifah menilai bahwa minat masyarakat terkait program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.
Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar. Artinya, kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.
Di samping capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung capaian target Pajak Bahan Bakar KB sebanyak 58,91 persen, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.
“Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini,” ungkapnya.
Selain itu, kepada para wajib pajak, Khofifah juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban. Tak tanggung-tanggung, Pemprov Jatim mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh.
Hadiah ini akan diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadhan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang. Sedangkan tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang. (indra)