Hingga Oktober, Anggaran Belanja Pemda di Jatim Masih 60 Persen
Surabaya, JP – Kanwil Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur mencatat realisasi belanja pemda secara konsolidasi di Jatim hingga Oktober 2022 masih mencapai 60,18 persen atau sekitar Rp77,25 triliun.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Jatim, Taukhid menjelaskan bahwa realisasi APBD untuk pendapatan daerah konsolidasian dari 38 kota/kabupaten dan 1 provinsi telah mencapai Rp101,42 triliun atau setara 87,03 persen dari target.
“Pendapatan daerah di Jatim ini luar biasa melampaui pendapatan negara yang baru mencapai 85,41 persen. Namun sayangnya realisasi belanja daerah konsolidasian masih rendah yakni Rp77,25 triliun atau 60,18 persen, padahal kurang dua bulan lagi sudah akhir tahun,” jelasnya dalam virtual Konferensi Pers Asset & Liability Committee (ALco) Regional Jatim, Selasa (29/11).
Adapun realisasi belanja daerah tersebut didominasi oleh komponen belanja pegawai sebesar 68,09 persen, belanja barang jasa 60,57 persen, belanja modal sebesar 37,55 persen, belanja bunga 30,39 persen, belanja subsidi 32,32 persen, belanja hibah 66,21 persen, belanja bansos 56,81 persen, belanja tak terduga 13,10 persen dan belanja transfer 66,35 persen.
Dijelaskan, dengan realisasi belanja sebesar Rp77,25 triliun, maka terdapat surplus APBD sebesar Rp24,17 triliun, dan pembiayaan netto daerah konsolidasian sebesar Rp8,02 triliun sehingga terjadi akumulasi SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) konsolidasian Rp32,19 triliun.
“Realisasi penerimaan dan belanja daerah ini akan berpengaruh terhadap perekonomian di Jatim. Seperti kita ketahui pada kuartal III/2022, ekonomi Jatim tumbuh sudah cukup baik yakni 5,58 persen (yoy),” katanya.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi, ALCo Regional merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar meningkatkan koordinasi dengan pemda dan kementerian/lembaga (K/L) untuk akselerasi belanja kuartal IV/2022, serta peningkatan kualitas belanja pemerintah dan mendorong penurunan SiLpa daerah.
“Selain itu, pemda perlu merealisasikan belanja wajib pengendalian inflasi sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) pada Oktober – Desember 2022,” katanya seperti dikutip Rabu (30/11).
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat masih terdapat risiko-risiko yang masih ada seperti penyebaran Covid-19, kenaikan inflasi dan penurunana daya beli masyarakat akibat penyesuaian harga BBM, serta ada risiko kenaikan harga komoditas energi (batubara, gas alam, dan minyak mentah, serta komoditas pangan seperti gandum, kedelai, jagung).
Sementara, untuk kinerja APBN regional di Jatim sampai Oktober 2022 tercatat realisasi pendapatan negara sebesar Rp204,77 triliun tercapai 85,41 persen. Pendapatan tersebut terdiri dari pajak Rp87,68 triliun atau terealisasi sebesar 90,52 persen, bea cukai Rp111,32 triliun (80,62 persen), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp5,87 triliun (118,52 persen).
Sedangkan belanja negara di Jatim terealisasi sebesar Rp101,32 triliun (83,16 persen) yang terdiri dari belanja K/L Rp33,25 triliun (71,79 persen), dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp68,07 triliun (90,13 persen). Sehingga surplus regional Jatim sebesar Rp103,56 triliun.
Untuk deviasi realisasi penerimaan atas proyeksi Oktober 2022 dari sisi pendapatan yakni sebesar Rp0,33 triliun atau tumbuh 1,64 persen yang disumbang oleh DJP (pajak) sebesar Rp0,36 triliun atau naik 4,42 persen, dan DJBC (bea cukai) Rp0,06 triliun turun -0,48 persen.
Deviasi realisasi pengeluaran atas proyeksi Oktober 2022 dari sisi belanja yakni Rp1,73 triliun atau naik 13,83 persen, yang disumbang oleh belanja K/L Rp0,02 triliun turun -0,63 persen, dan TKDD Rp1,75 triliun naik 19,89 persen. (eka/bis)