Hadapi Libur Nataru, KAI Siapkan 56 KA Tambahan

Jakarta, JP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah 56 Kereta Api (KA) tambahan untuk melayani masyarakat pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan mengoperasikan 56 Kereta Api Tambahan untuk periode keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Tiket KA tambahan tersebut sudah dapat dipesan mulai 22 November melalui aplikasi KAI Access, website, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.

Secara total, KAI menambah 513.348 tempat duduk atau rata-rata 28.519 tempat duduk per hari. KA-KA tambahan tersebut tersedia untuk perjalanan relasi favorit seperti Jakarta – Solo pp, Jakarta – Surabaya pp, Bandung – Purwokerto pp, Yogyakarta – Surabaya pp, dan lainnya.

Baca Juga  Kuartal II-2022, KAI Daop 7 Salurkan CSR Rp 278 Juta

“KA-KA Tambahan pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru ini KAI sediakan agar pelanggan lebih leluasa dalam memilih jadwal keberangkatan dari jauh-jauh hari,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (22/11/2022).

Joni melanjutkan hadirnya KA-KA Tambahan tersebut menunjukkan kesiapan KAI dalam menyediakan sarana transportasi bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan di masa Nataru ini, serta merupakan wujud komitmen untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, penjualan tiket kereta api reguler Nataru saat ini masih tersedia. Sejak dibuka pada 7 November 2022, tiket KA Jarak Jauh pada masa Nataru yang telah dijual sampai dengan 22 November 2022 adalah sebanyak 184.821 tiket.

Jumlah tersebut masih akan bertambah, karena penjualan masih terus berlangsung. KAI berharap masyarakat dapat segera memesan tiket dari jauh-jauh hari, karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih cukup banyak tersedia.

Baca Juga  BTN Berharap Kuota FLPP Tak Pengaruhi Kinerja Kredit

Pada masa Nataru ini, KAI menjual tiket mulai H-45 Keberangkatan. KAI tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. Untuk menggunakan Kereta Api Jarak Jauh, pelanggan berusia 18 tahun ke atas harus telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) dan pelanggan usia 6-17 telah vaksin kedua, sesuai SE Kementerian Perhubungan No.84/2022 (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *