Pertamina Terima Dana Rp 137,6 Triliun dari Pemerintah
Jakarta, JP – Pemerintah kembali menggelontorkan dana sebagai bagian dari kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) atas penjualan BBM sepanjang semester I tahun 2022. Jumlah dana kompensasi yang diterima Pertamina mencapai Rp 137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp118,62 triliun (tidak termasuk pajak).
Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada semester 1 2022. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi,” ujar Nicke Widyawati Direktur Utama PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Kamis (3/11).
Menurut Nicke, apresiasi kepada Pemerintah juga disampaikan atas dukungannya pada aktivitas Pertamina dalam menjalankan program pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi di seluruh wilayah NKRI melalui program BBM Satu Harga.
Untuk itu, lanjut Nicke, Pertamina menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite, meski hal ini menyebabkan beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif besar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai beralih untuk mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah,” tambahnya.
Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk melakukan upaya, agar BBM Bersubsidi ini secara optimal dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain; penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan bahwa konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
Lalu yang kedua, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Hasilnya semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, sehingga telah memudahkan monitoring dan pengawasan.
Ketiga, Pertamina juga terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Keempat, Pertamina terus mendorong masyarakat untuk mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Di samping itu, kata Nicke, Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat Holding maupun Subholding. Sampai dengan September 2022, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group telah mencapai US$535,56 juta atau sekitar Rp7,83 triliun.
“Pertamina terus melakukan penguatan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi, agar lebih efisien dan optimal dengan dukungan pemerintah dan masyarakat,” kata Nicke. (raf)