Transaksi QRIS Bakal Terkoneksi dengan Negara ASEAN

Jakarta, JP – Bank Indonesia (BI) menyambungkan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan sejumlah negara di Asean. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyambungkan sistem pembayaran Indonesia ke dunia, yang dimulai dari kawasan Asean.

“Ini tidak lanjut dari arahan Bapak Presiden, menyambungkan sistem pembayaran Indonesia ke dunia mulai dari Asean. Pada Mei 2022, lima gubernur bank sentral berkumpul, yaitu Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Kami sudah berkomitmen untuk menyambungkan sistem pembayaran,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo pada Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dan QRIS Antarnegara, di Gedung Thamrin, BI, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga  LPS Jamin 99,94% Rekening Nasabah Bank Umum

Perry mengungkapkan, QRIS Antarnegara yang telah diujicoba dengan Thailand, mulai diimplementasikan secara penuh, dan akan disusul tiga negara lainnya. “Dalam waktu dekat lima negara, kita bisa melakukan digitalisasi sistem pembayaran cross border QR, fast payment dengan pembayaran mata uang lokal yang sekaligus mendukung pariwisata, mendukung UMKM, dan juga mendukung ekonomi keuangan digital secara nasional,” jelas Perry.

Peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara, menurut Perry, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan BI untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerja sama internasional.

“Penyelenggaraan kedua acara ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk bersatu mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerja sama internasional, khususnya di Asean, sejalan dengan keketuan Indonesia di dalam G20,” ujar dia.

Baca Juga  BI Jatim : Indeks ETPD Jawa Timur Capai 99,8 Persen

QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai PJSP menggunakan QR code. QRIS dikembangkan industri sistem pembayaran bersama BI agar proses transaksi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua PJSP yang akan menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Sejak diluncurkan pada Agustus 2019 hingga saat ini, lebih dari 20 juta merchant telah menggunakan QRIS, dan 90% di antaranya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *