Tarif Penyeberangan Situbondo-Lembar Lebih Mahal, Kendaraan Pilih Lewat Ketapang Banyuwangi

JATIMPEDIA, Situbondo – Penumpang kapal feri lintasan penyeberangan Jangkar (Situbondo)-Lembar (Lombok) merosot hingga 70 persen setelah masa promosi tiket berakhir, sehingga kendaraan truk logistik banyak beralih menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Koordinator PT ASDP (Persero) Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Yajid menyatakan bahwa penurunan jumlah penumpang kapal laut khususnya kendaraan logistik dari Pelabuhan Jangkar ke Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terjadi sejak promosi tiket penyeberangan berakhir pada 15 Maret 2024.

“Penurunan jumlah penumpang cukup signifikan, karena harga tiket kapal feri Jangkar-Lembar lebih mahal dibanding lewat Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi), selisihnya mencapai sekitar Rp800.000,” kata Yajid, di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.

Baca Juga  101 Ribu Orang Telah Balik ke Pulau Bali Melalui Pelabuhan Ketapang

Habisnya masa promosi tiket kapal feri dari Pelabuhan Jangkar ke Pelabuhan Lembar ini, ujar Yajid, mendorong para pengguna jasa angkutan laut lebih memilih dan beralih menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang karena harga tiket kapal feri lebih murah.

Mayoritas pengguna jasa penyeberangan seperti truk logistik tujuan Kabupaten Lombok Barat, itu selama ini menyeberang lewat Pelabuhan Jangkar, Situbondo, karena ada promosi harga tiket.

“Sampai dengan hari ini (pascapromosi tiket habis) ada empat kapal feri rute Jangkar-Lembar (dari sebelumnya enam unit kapal feri beroperasi). Kami maklumi karena satu kali perjalanan Jangkar-Lembar BBM bisa mencapai puluhan juta rupiah,” katanya pula.

Berikut tarif tiket penyeberangan lintas Jangkar-Lembar:

Baca Juga  Antisipasi Arus Balik, ASDP Terapkan Kebijakan Khusus

Golongan I Rp138.600, golongan II Rp253.800, golongan III Rp481.000, golongan IV (penumpang) Rp1.449.800, golongan IV (barang) Rp1.418.000, golongan V (penumpang) Rp2.627.300, golongan V (barang) Rp2.614.400.

Golongan VI (penumpang) Rp4.217.200, golongan VI (barang) Rp4.206.700, golongan VII Rp5.582.700, golongan VIII Rp7.830.400 dan golongan IX Rp9.624.500. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *