Tarif Ojol Naik, Segini Besaranya Perwilayah
Jakarta, JP – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol). Adapun besaran tarif baru disesuaikan berdasarkan zona.
“Kita perlu menyesuaikan tarif ojol dan AKAP berkaitan dengan penyesuaian kenaikan harga BBM,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Agus Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).
Berikut adalah tarif baru berdasarkan KP baru tahun 2022 yang mulai berlaku pada 10 September 2022.
A. Zona I:
– Sumatra dan sekitarnya
– Jawa dan sekitarnya, kecuali Jabodetabek.
– Bali
B. Zona II:
-Wilayah Jabodetabek
C. Zona III
– Kalimantan dan sekitarnya
– Sulawesi dan sekitarnya
– Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
– Kepulauan Maluku dan sekitarnya
– Papua dan sekitarnya.
Adapun besaran kenaikan tarif 2022 dibandingkan dengan KP 548/2020, sebagai berikut:
1. Besaran Biaya Jasa Zona I:
a. Biaya jasa batas bawah naik dari Rp 1.850/km menjadi Rp 2.000/km.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.300/km menjadi Rp 2.500.
c. Biaya jasa minimal (4 km pertama) dengan rentang biaya jasa dari antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, menjadi Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona II:
a. Biaya jasa batas bawah dari Rp 2.250/km, naik menjadi Rp 2.550/km.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.650/km, naik menjadi Rp 2.800/km.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 sampai Rp 10.500, naik menjadi Rp 10.200 s/d Rp 11.200).
Zona III:
a. Biaya jasa batas bawah dari Rp 2.100/km naik menjadi Rp 2.300.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.600/km, naik menjadi Rp 2.750
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, naik menjadi Rp 9.200 s/d Rp 11.000. (raf)