Tahun 2024 Industri Pinjol Tumbuh 29 Persen

JATIMPEDIA, Jakarta – Layanan pinjaman online (pinjol) dari fintech p2p lending masih melaju kencang sepanjang pada 2024. Pencapaian tersebut dicatatkan pada tahun yang sama ketika tingkat bunga pinjaman mulai dipaksa turun dari dari 0,4% menjadi 0,3% per hari.

“Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 29,14% year on year (yoy),” ungkap Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam konferensi pers, baru-baru ini di Jakarta.

Dia menjelaskan, outstanding pinjaman daring dari fintech p2p lending telah mencapai Rp 77,02 triliun per Desember 2024. Sebagai perbandingan, nilai pinjaman pada 2023 mencapai Rp 59,64 triliun atau tumbuh 16,67% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga  Triwulan I-2024, Kredit Perbankan di Kediri Naik 7,06 Persen

Sementara itu, nilai outstanding pinjaman untuk sektor produktif dilaporkan sebesar Rp 8,45 triliun. Nilai itu mencakup 30,19% dari total penyaluran pembiayaan fintech p2p lending pada Desember 2024 diperkirakan mencapai Rp 28 triliun.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) masih dalam kondisi terjaga di posisi 2,60%,” tandas Mahendra.

Jika mengacu data OJK, realisasi outstanding pindar pada 2024 tumbuh lebih cepat dibandingkan 2023. Hal tersebut membatalkan kekhawatiran yang sempat dikemukakan para pelaku fintech p2p lending pada awal 2024. Mereka curiga penyaluran pinjaman akan tersendat dan berakhir melambat akibat ketentuan penurunan batas tingkat bunga pinjaman.

Baca Juga:
Kredit Macet di Pinjol Bertambah Rp 126,4 Miliar Jelang Nataru
Untuk diketahui, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK Fintech P2P Lending) memangkas batas tingkat bunga pindar dari 0,4% menjadi 0,3% per hari mulai 1 Januari 2024. Aturan tingkat bunga itu berlaku untuk klaster pinjaman konsumtif.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Dua Perusahaan Pinjaman Online

Jika mengacu aturan tersebut, tingkat bunga akan dipangkas lagi menjadi sebesar 0,2% pada 2025, kemudian menjadi sebesar 0,1% pada 2026. Tetapi belakangan, OJK memberi relaksasi kepada fintech p2p lending dapat tetap memanfaatkan tingkat bunga 0,3% pada tahun 2025. (raf)