Tag: #sertifikasi halal

  • Pemkot Malang Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

    Pemkot Malang Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

    JATIMPEDIA, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali membuka program fasilitasi sertifikasi usaha, kali ini dengan menggratiskan pengurusan Sertifikasi Halal.

    Program ini digagas oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terutama di sektor makanan dan minuman (mamin).

    Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebutkan bahwa program ini telah dibuka sejak 15 Januari 2025 dan akan berakhir pada 31 Januari 2025.

    “Kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftar. Kuotanya terbatas, sementara jumlah UMKM mamin di Kota Malang mencapai ribuan,” ujar Eko, Jumat (17/1/2025).

    Dalam program ini, Diskopindag Pemkot Malang juga menyediakan pendampingan khusus melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Untuk mengikuti program ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain, memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai kategori produk yang diproduksi, melampirkan KTP pemilik usaha, menyertakan KYP Penyelia Halal, yakni orang yang bertanggung jawab atas kehalalan bahan, proses, dan produk. Serta melampirkan daftar bahan baku, alur proses produksi, dan memastikan produk belum pernah memiliki sertifikasi halal sebelumnya.

    Eko menambahkan, setelah pendaftaran, berkas peserta akan melalui proses skrining.

    “Jika lolos seleksi, tim kami akan menghubungi pelaku usaha untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

    Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online melalui QR Code yang tersedia di media sosial resmi Diskopindag Kota Malang atau melalui tautan: bit.ly/HalalSelfDeclare2025.

    Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM Kota Malang serta memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen.

    “Sertifikasi halal sangat penting, terutama di sektor mamin, agar konsumen semakin percaya terhadap produk lokal,” tutup Eko. (sat)

  • ITS Ciptakan Aplikasi Pelacak Sertifikasi Produk Halal

    ITS Ciptakan Aplikasi Pelacak Sertifikasi Produk Halal

    JATIMPEDIA, Surabaya –  Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Augmented Reality Halal (SIAR Halal) yang memudahkan masyarakat dalam mencari, mengulas, dan memvalidasi status halal dari suatu produk atau layanan UMKM.

    “Aplikasi SIAR Halal hadir dengan dilengkapi fitur dan tampilan yang menarik sekaligus bermanfaat,” kata Anggota Tim SIAR Halal ITS, Hadziq Fabroyir PhD di Surabaya, Selasa.

    Hal ini karena sistem aplikasi terintegrasi dengan artificial intelligence (AI) dan augmented reality (AR) yang dapat meningkatkan pengalaman pengguna. “Fitur gamifikasi juga menjadikan penggunaan aplikasi semakin interaktif,” imbuhnya.

    Kepala Subdirektorat Aplikasi dan Platform Digital ITS ini menyebutkan bahwa aplikasi dengan tampilan utama layaknya permainan populer Pokemon GO tersebut mendorong kesadaran masyarakat akan informasi kehalalan produk dengan pendekatan yang unik.

    Dengan gamifikasi, fitur aplikasi dirancang untuk meningkatkan partisipasi pengguna. Salah satunya melalui sistem poin, lencana, hingga tantangan mingguan dan bulanan.

    Lebih lanjut, Hadziq memaparkan aplikasi SIAR Halal menggunakan peta lokasi dengan tampilan, seperti permainan daring untuk menunjukkan tempat pelaku usaha makanan yang telah tersertifikasi halal.

    Setelah menemukan tempat makan, pengguna dapat memindai status halal, ringkasan, dan ulasan secara langsung dengan menggunakan kamera ponsel pintar.

    “Pengguna juga dapat memberikan ulasan kepada tempat pelaku usaha dalam bentuk suara dan gambar,” tambahnya.

    Dosen Departemen Teknik Informatika ITS tersebut mengungkapkan fitur-fitur aplikasi SIAR Halal berjalan dengan teknologi AI dan AR, dimana AI digunakan untuk mengolah dan menganalisis data lokasi serta ulasan dari tempat makan dan UMKM.

    Selain itu, fitur AI juga memberikan rekomendasi produk berdasarkan preferensi pengguna. Sedangkan AR bersama visual positioning system (VPS) digunakan untuk memvalidasi lokasi konsumen dan menghadirkan animasi tampilan sertifikasi halal.

    Selain itu, aplikasi yang diinisiasi oleh tim yang diketuai oleh Prof Nur Aini Rakhmawati SKom MScEng PhD dari Departemen Sistem Informasi ITS ini tidak hanya bermanfaat bagi para konsumen yang mencari produk dan layanan halal.

    Namun, aplikasi ini juga memberikan manfaat bagi para pelaku usaha. Di antaranya mendorong pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal dan menciptakan lingkungan ekonomi halal yang transparan.

    Dengan inovasinya yang membawa segudang manfaat tersebut, tim yang beranggotakan Irmasari Hafidz MSc dan Siska Arifiani MKom ini berhasil menjadi bagian dari 25 besar pemenang Research Grant Bank Indonesia (RGBI) 2024.

    Pencapaian ini juga membawa SIAR Halal semakin dekat dengan tujuan besarnya, yaitu menjadi aplikasi yang bermanfaat bagi generasi muda dan mendukung ekonomi halal.(ind)

  • UMKM Kota Kediri Didampingi Pemkot Urus Sertifikasi Halal

    UMKM Kota Kediri Didampingi Pemkot Urus Sertifikasi Halal

    JATIMPEDIA, Kediri – Pemerintah Kota Kediri, masih memberikan kesempatan dan pendampingan bagi UMKM untuk mengajukan sertifikasi halal, sehingga produk yang bersangkutan terjamin.

    Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengemukakan sertifikasi halal harus dilakukan merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) yang mewajibkan setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

    “Kami fasilitasi berbagai bidang usaha mulai dari kerajinan, makanan ringan hingga warung untuk mendapatkan pendampingan sertifikasi halal secara gratis,” katanya di Kediri, Jumat.

    Pihaknya mengungkapkan pemkot memberikan kuota pada 2024 ini sebanyak 100 pelaku usaha untuk mendapatkan sertfikasi halal. Saat ini, tahap pertama sebanyak 70 pelaku usaha telah mendapatkan sertifikasi halal dan sisanya dalam proses.

    “Kuota kami ada 100 orang untuk tahun 2024. Untuk tahap pertama sebanyak 70 pelaku usaha telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya dan sisanya untuk 30 lagi dilaksanakan di tahap kedua. Kuota ini ada dua jenis metode sertifikasi halal yakni self declare dan reguler. Keduanya gratis, dapat fasilitasi dari pemerintah,” kata dia.

    Sementara itu, perwakilan tim dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Syamsul Umam mengungkapkan bahwa pemkot sudah sangat masif untuk memberikan pendampingan sertiifikasi halal bagi pelaku usaha di Kediri.

    “Sertifikasinya sudah lumayan masif, karena pemerintah kota juga terus memberikan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku industri di Kediri. Itu sudah ada ketentuannya, yakni UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Semuanya wajib karena ini UU, kalau tidak, ada aturan turunannya yang kemudian itu menjadi ranah kewenangan aparat penegak hukum,” kata dia.

    Pihaknya pun turut mendampingi untuk sertiifikasi halal tersebut. Beberapa masalah yang sering ditemui yang terbanyak adalah kurangnya informasi terkait dengan program sertifikasi halal ini, padahal juga gratis.

    Untuk ke depan, ia mengatakan pemkot juga merancang untuk zona kuliner halal di sebuah pusat perbelanjaan di Kediri. Saat ini sedang persiapan menuju program itu yang direncanakan direalisasikan akhir Agustus 2024.

    Pemkot, kata dia, sudah kolaborasi dengan berbagai pihak membuat zona kuliner halal, aman dan sehat di sentra kuliner soto ayam bok ijo Tamanan, Kota Kediri.(sat)

  • UMKM Madiun Dibantu Kemenag Raih Sertifikat Halal

    UMKM Madiun Dibantu Kemenag Raih Sertifikat Halal

    Madiun, JP – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Jawa Timur membantu para pelaku UMKM bidang makanan dan minuman (mamin) di wilayah kerjanya untuk dapatkan  sertifikat halal sesuai aturan kewajiban yang berlaku melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati).

    Ketua Satgas Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun Ardiyah mengatakan sejak 17 Oktober 2019, Kementerian Agama  memberlakukan kewajiban sertifikat untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Karena itu pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait hal tersebut kepada para pelaku UMKM di wilayah setempat.

    “Kami, Kemenag memfasilitasi para pelaku UMKM di Kota Madiun dengan sertifikasi halal gratis (Sehati). Ini bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ujar Ardiyah di Madiun, Rabu.

    Dirinya merinci, terdapat sebanyak 212 UMKM di Kota Madiun yang sudah terdaftar untuk mendapatkan sertifikat produk halal. Yakni sebanyak 47 mendaftar pada 2021, sedangkan 165 UMKM pada 2022.

    “Pada semester II tahun 2022 ini, Kemenag menyediakan kuota untuk 300 ribu pelaku UMKM di 34 provinsi. Saat ini sedang tahap menunggu sertifikasi,” kata dia.

    Ia menambahkan, Kemenag memberikan kriteria atau syarat khusus untuk pendaftar Sehati. Yakni, produk tidak berisiko atau bisa dipastikan kehalalannya, memiliki nomor induk berusaha (NIB), bahan baku harus memiliki kode halall, dan beberapa syarat Iainnya.

    “Kami berharap dengan kemudahan fasilitas Sehati ini bisa mendorong UMKM di Kota Madiun untuk mendaftar produknya agar tersertifikasi halal sehingga pemasaran lebih mudah,” katanya. (sat)

  • Kemenag Gandeng Perguruan Tinggi Untuk Tuntaskan Target 10 Juta Sertifikasi Halal

    Kemenag Gandeng Perguruan Tinggi Untuk Tuntaskan Target 10 Juta Sertifikasi Halal

    Jakarta, JP – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan 10 juta produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengantongi sertifikasi halal tahun ini.

    “Untuk itu dibutuhkan partisipasi 3,6 juta pelau usaha dengan 36.000 pendamping PPH (proses produk halal),” kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin, 27 Juni 2022.

    Dengan target itu, ia menyatakan bahwa seorang pendamping dapat menangani 100 pelaku usaha. Namun karena jumlah pendamping yang kurang atau masih 8.676 orang, maka langkah yang dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak terkait. Salah satunya dengan pihak universitas.

    Setiap pendamping diharapkan mampu memotivasi kalangan pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal. Sebab, dengan legalitas itu mampu meningkatkan daya saing dan membuka pangsa pasar hingga ke tingkat global.

    Namun, sebagian dari pelaku usaha masih berangapan belum membutuhkan sertifikasi halal. Ini karena belum mendapatkan manfaat dari salah satu kelengkapan administrasi dalam pengembangan usaha tersebut.

    “Selain menjadi jaminan bagi masyarakat, sertifikasi halal ini merupakan pintu masuk jika ingin masuk ke persaingan global,” ujar Aqil Irham. (indra)