Tag: #PertumbuhanIndustri

  • Kebijakan TKDN Dorong Pertumbuhan Industri dan Investasi Domestik

    Kebijakan TKDN Dorong Pertumbuhan Industri dan Investasi Domestik

    JATIMPEDIA, Jakarta – Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan perlindungan strategis bagi industri dalam negeri, memastikan peningkatan permintaan produk lokal melalui belanja pemerintah pusat, daerah, serta BUMN/BUMD. Implementasi ini juga menjamin kebutuhan pasar domestik, khususnya pada sektor Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT), serta mendorong investasi manufaktur dan penciptaan lapangan kerja baru.

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa penerapan TKDN telah meningkatkan investasi, produktivitas industri, dan penyerapan tenaga kerja. “Realisasi belanja pemerintah terhadap produk manufaktur ber-TKDN terus meningkat, dari Rp989,97 triliun pada 2022 menjadi Rp1.499,75 triliun pada 2023,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1). Kebijakan ini juga berhasil mengurangi impor HKT sambil tetap memenuhi kebutuhan domestik dari produksi lokal.

    Tanggapan Terhadap Kritik Kebijakan TKDN

    Febri menanggapi kritik dari peneliti CSIS yang menyebut kebijakan TKDN merugikan industri nasional. Ia menilai argumen tersebut menggunakan data yang tidak relevan dengan kondisi terkini. “Penelitian CSIS 2022 menggunakan data 2018-2019, di mana jumlah produk bersertifikasi TKDN baru mencapai 3.207. Pada 2022, jumlahnya melonjak menjadi 8.040 produk, menunjukkan respon positif dari pelaku industri,” jelasnya.

    Penelitian CSIS juga dianggap tidak mempertimbangkan dampak positif TKDN pada rantai pasok industri, dari hulu hingga hilir. Menurut Febri, indikator keberhasilan kebijakan ini terlihat pada meningkatnya investasi dan produktivitas industri lokal.

    Investasi Apple dan Kebijakan TKDN

    Febri juga mengklarifikasi isu terkait Apple yang tidak memenuhi persyaratan TKDN. Pemerintah mendukung pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai USD1 miliar, tetapi investasi tersebut tidak dihitung sebagai TKDN HKT karena tidak terkait langsung dengan iPhone. Pemerintah tetap menawarkan fleksibilitas melalui tiga skema investasi, meski mendorong Apple untuk meningkatkan kontribusinya pada ekosistem lokal.

    Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Kapus P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menambahkan bahwa kebijakan TKDN telah mendorong pelaku industri untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memenuhi permintaan pasar domestik.

    Kemenperin berharap penelitian terkait kebijakan TKDN dilakukan dengan data yang lebih mutakhir dan analisis yang mempertimbangkan keseluruhan dampak pada rantai pasok industri nasional.(raf)

  • Industri Elektronika Indonesia Tumbuh Pesat, Ekspor dan TKDN Terus Meningkat

    Industri Elektronika Indonesia Tumbuh Pesat, Ekspor dan TKDN Terus Meningkat

    JATIMPEDIA, Bekasi – Sektor industri elektronika terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia, tercermin dari angka pertumbuhan yang tinggi pada Triwulan III 2024, yakni sebesar 7,29 persen di sektor Industri Barang Logam, Komputer, Barang Elektronik, Optik, dan Peralatan Listrik.

    Hingga Triwulan III 2024, nilai ekspor produk elektronika Indonesia mencapai USD 10,07 Miliar, dengan peralatan telekomunikasi, elektronika rumah tangga, dan peralatan listrik mendominasi. Khusus untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), ekspor sepanjang tahun ini tercatat sebesar 277 juta USD.

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Setia Diarta, menyampaikan apresiasi kepada perusahaan industri HKT yang menjadikan Indonesia sebagai basis produksi, salah satunya PT. Samsung Electronics Indonesia. Setia mengungkapkan bahwa pencapaian ini mencerminkan kemampuan Indonesia untuk mengekspor produk berteknologi tinggi, seperti smartphone, ke pasar global.

    Kemenperin juga memberikan penghargaan atas kontribusi PT Samsung Electronics Indonesia dalam meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk elektronik, khususnya Telepon Seluler dan Tablet. Saat ini, produk Telepon Seluler dan Tablet di Indonesia diwajibkan memenuhi nilai TKDN minimal 35%, yang bertujuan untuk memperkuat industri lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan. PT. Samsung Electronics Indonesia telah mencatat TKDN tertinggi sebesar 40,30% untuk model SM-A356E.

    Dengan penerapan aturan TKDN, produksi HKT domestik mengalami lonjakan pesat, sementara impor produk HKT terus menurun. Pada tahun 2023, produksi HKT di Indonesia mencapai 50 juta unit dengan hanya 3,1 juta unit yang diimpor, yang berarti 94% produk HKT merupakan hasil produksi dalam negeri. PT. Samsung Electronics Indonesia berperan besar dengan kontribusi mencapai 14 juta unit, atau sekitar 28% dari total produksi dalam negeri.

    Selain memenuhi pasar domestik, PT. Samsung Electronics Indonesia juga mencatatkan kinerja ekspor yang luar biasa, dengan 1,56 juta unit produk diekspor ke berbagai negara ASEAN sepanjang 2024. Dirjen ILMATE, Setia Diarta, mengapresiasi kontribusi PT. Samsung Electronics Indonesia dalam mendorong ekspor produk smartphone ke Filipina dan negara lainnya.

    Dalam rangka mendalami struktur industri, pemerintah berencana menaikkan ambang batas TKDN HKT menjadi 40%. Salah satu potensi peningkatan TKDN dapat berasal dari PCB Assembly, yang digunakan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dan menyumbang 8% pada aspek manufaktur melalui mesin SMT. Dirjen ILMATE berharap kebijakan ini akan mempercepat pengembangan industri HKT di Indonesia.(raf)