Surabaya Resmi Jadi Kota Wakaf, Ekonomi Umat Bangkit

JATIMPEDIA, SurabayaSurabaya resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf, oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Penetapan ini diumumkan Kemenag, Kota Surabaya, saat pengarahan Wali Kota Eri Cahyadi, kepada kepala perangkat daerah, camat, dan lurah di Graha Sawunggaling.

Wali Kota Eri menegaskan, wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga bisa mengentaskan kemiskinan dan menggerakkan perekonomian. “Kalau wakaf itu dikumpulkan semua, camat dan lurah bisa menggerakkan ekonomi dengan mengajak kerja Gen Z dan Milenial,” ujarnya.

Eri menyebut, dana wakaf dapat digunakan sebagai permodalan setelah generasi muda mendapat pelatihan. “Maka wakaf inilah yang bisa digunakan untuk permodalan. Sehingga nanti ada uang yang masuk dan itu diputar lagi,” katanya.

Baca Juga  Adu Kreasi Warga Kaliploso Banyuwangi Fashion Sayur

Guru Besar UINSA Surabaya, Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak, menambahkan wakaf bisa berupa masjid, pesantren, atau uang. Wakaf uang, menurutnya, dapat menjadi modal abadi ekonomi umat. “Oleh karena itu, seleksi orangnya, saya betul-betul mohon kepada teman-teman yang akan mengurusi titipan amanah dari pegawai Pemkot Surabaya,” ucapnya.

Kepala Kemenag Surabaya, Muhammad Muslim, melalui Kasub TU Muhammad Arifin, menegaskan Surabaya baru ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada 22 Agustus 2025 lalu dan menjadi satu-satunya di Jawa Timur. “Ini semangat sekaligus peluang besar untuk mensejahterakan masyarakat Surabaya,” ujarnya. (ind)