Semester I, Serapan APBD Kota Madiun 2024 Capai 46,18 Persen

JATIMPEDIA, Madiun – Pemerintah Kota Madiun mencatat penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 pada semester pertama mencapai 46,18 persen dari total anggaran sebesar Rp1,2 triliun.

“Per 31 Juli realisasi belanja daerah belum setengah dari APBD 2024, yakni sekitar 46,18 persen atau Rp572 miliar dari total anggaran belanja Rp1,2 triliun,” ujar Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji di Madiun, Selasa.

Sidik optimistis bahwa penyerapan anggaran bisa optimal pada semester kedua nanti. Selain itu, serapan belanja bisa jadi lebih besar dari catatan, sebab sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum membuat SPJ (surat pertanggungjawaban), tetapi telah membelanjakan anggaran.

Baca Juga  Madiun Raih Penghargaan Kampung Keluarga Berkualitas

Menurutnya, realisasi serapan sebanyak 46,18 persen tersebut, masih dalam status wajar. Apalagi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sesuai data, realisasi belanja daerah APBD 2023 di periode yang sama, tercatat mencapai angka 46,08 persen. Mendekati tutup tahun, progres realisasinya melesat tinggi.

“Insya Allah masih aman. Tapi, kami tetap menyusun mitigasi untuk mengantisipasi supaya SPJ tidak menumpuk di akhir tahun,” katanya.

Sidik menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk masing-masing OPD guna percepatan serapan dan menyetorkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), Ganti Uang (GU), serta Tambah Uang (TU) selambat-lambatnya 30 November nanti.

SE tersebut akan diterbitkan pasca-penetapan P-APBD 2024 yang saat ini masih dalam pembahasan dengan wakil rakyat. Pihaknya memastikan, hukuman akan diberikan kepada OPD yang melanggar. Selain itu, pihaknya juga terus intensif mengawal perkembangan setiap OPD guna meningkatkan jumlah serapan,

Baca Juga  Kemenag Madiun Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan Selama Ibadah

“Kalau tidak mengajukan sesuai waktu yang ditentukan, tidak bisa dibayar. Tapi alhamdulillah sejauh ini tertib,” kata dia.

Adapun, kondisi pengecualian terjadi bagi kontrak pekerjaan yang waktunya lewat dari tanggal 30 November 2024.

Ia berharap agar program yang telah dianggarkan dapat terserap secara maksimal dan tidak menjadi sisa lebih penghitungan anggaran (silpa). Pihaknya juga terus menginstruksikan kepada masing-masing petugas OPD untuk memacu serapan anggaran di tiap dinas.(sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *