Semester I-2025, Arus Petikemas PT Pelindo Tumbuh 6 Persen

JATIMPEDIA, Jakarta – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mencatat pertumbuhan arus peti kemas sebesar 6 persen pada semester I 2025, dengan total volume mencapai 9,3 juta TEUs.

Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu mengatakan, pertumbuhan tersebut seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,12 persen secara tahunan sampai dengan triwulan II tahun 2025.

“Tren pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator dampak positif dari transformasi bisnis dan penguatan operasional pasca-merger Pelindo,” kata Arif Suhartono.

Disampaikan dia, pertumbuhan arus peti kemas tersebut juga sejalan dengan aktivitas sektor pelayaran internasional yang kembali menggeliat, terutama pada rute-rute perdagangan strategis, seperti Indonesia–China, yang mulai tahun 2025 ini terdapat tiga rute baru yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran SITC, Haiyetong, dan Pacific International Lines.

Baca Juga  Arus Balik, Penumpang di Bandara Halim Perdana Kusuma Turun 10 Persen

Salah satunya dirasakan oleh Ocean Network Express (ONE), perusahaan pelayaran asal Jepang yang melayani beberapa rute pelabuhan ekspor-impor di Indonesia.

Presiden Direktur ONE Indonesia, Keishin Watanabe menyampaikan pada paruh pertama tahun ini, pertumbuhan perusahaannya tercatat hingga 5 persen.

Dirinya meyakini untuk sejumlah rute tertentu, angka pertumbuhannya bahkan lebih tinggi. Salah satunya adalah jalur pelayaran antara Indonesia dengan China yang menurutnya mencatat lonjakan signifikan.

Peningkatan juga tercatat pada arus bongkar muat kendaraan yang menggunakan kapal Ro-Ro. Pada semester I 2025, sekitar 831 ribu unit kendaraan telah berhasil dilayani atau meningkat 105 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Sejalan dengan pertumbuhan arus bongkar muat yang dilayani, Pelindo terus melakukan upaya peningkatan keamanan dan keselamatan operasional.

Baca Juga  Menteri Pariwisata Apresiasi Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub

Pelindo menerapkan aturan batas ketinggian kendaraan dan instalasi jembatan timbang pada sejumlah pelabuhan, yang diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus logistik di dalam pelabuhan maupun wilayah sekitarnya.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah untuk menertibkan kendaraan kargo over dimension, over load (ODOL). (raf)