PTFI Tahun Ini Targetkan Bisa Setor ke Negara Rp 90 Triliun

JATIMPEDIA, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) membidik bisa menyetorkan USD 5,6 miliar atau setara Rp 90 triliun ke kas negara. Itu bisa dicatatkan dengan proyeksi pertumbuhan kinerja yang semakin baik.

Setoran ke negara itu, didapat dari sejumlah pos, baik dalam bentuk pajak, dividen, hingga royalti. Angka itu meningkat dari setoran PTFI ke negara pada 2023 lalu senilai Rp 41 triliun.

“Di tahun 2024, proyeksi manfaat langsung terhadap penerimaan negara adalah sebesar USD 5.6 miliar atau hampir Rp 90 triliun,” kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, Sabtu (17/8/2024).

Setoran negara itu termasuk adanya manfaat langsung di kawasan sekitar operasional PT Freeport Indonesia. Utamanya di titik-titik di Papua. Jika dihitung secara persentase, lebih dari 10 persen dikucurkan ke wilayah tersebut.

Baca Juga  SPTP Dorong Peningkatan Kapasitas Manajerial di Terminal Petikemas Makassar

“Termasuk di dalamnya sejumlah Rp 10 Triliun akan diterima oleh Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah serta Kabupaten lainnya di Papua Tengah,” seperti dikutip.

Dengan asumsi setoran ke negara senilai Rp 90 triliun tadi, berarti sama dengan setiap karyawan keluarga besar Freeport Indonesia memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 3 Miliar.

“Hal ini dapat kita lakukan karena kerja sama harmonis antara seluruh elemen yang ada di dalam PTFI dengan Sincere sebagai core value. ‘Terus Berkarya untuk Indonesia’, sesuai dengan tema yang kita tetapkan pada ulang tahun PTFI yang ke 57 tahun ini,” tulis perusahaan.

Jika dilihat pada kontribusi PTFI, perusahaan telah menyetorkan USD 2,7 miliar atau setara Rp 41 triliun ke negara pada 2023 lalu. Itu dihitung dalam bentuk pajak, royalti, dividen, serta pembayaran lainnya, dimana Rp 9,1 triliun diantaranya berupa manfaat langsung yang diterima Papua.

Baca Juga  Kunjungi Smelter, Bos Freeport Indonesia Beri 4 Catatan Evaluasi

Sementara, angka manfaat tidak langsung PTFI untuk Indonesia di tahun 2023 mencapai USD 4,7 miliar atau sekitar Rp 70 triliun.

Baik dalam bentuk pembayaran gaji karyawan, pembelian dalam negeri, pengembangan masyarakat, pembangunan daerah, dan investasi dalam negeri.(cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *