PT Smelting Kembali Raih Penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kemenperin

Gresik — Upaya PT Smelting dalam mengelola industri berorientasi pada ramah lingkungan kembali mendapat apresiasi. Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan untuk kategori Industri Hijau Level 5 kepada perusahaan yang berbasis di Kabupaten Gresik ini, Jumat (25/11).

Penghargaan ini diterima Koji Takahashi, EVP Director PT Smelting. Industri hijau level lima itu merupakan yang kesekian kalinya sejak 2013. Tercatat smelting hanya sekali absen tak ikut penilaian industri hijau, yakni saat pandemi.

Bouman T Situmorang, Senior Manager of Technical External Affair PT Smelting menyampaikan penilaian industri hijau ini mencakup proses produksi, pengelolaan lingkungan dan manajemen perusahaan.

“Dimana prosesnya produksi punya porsi penilaian paling besar, yakni 70 persen, sementara pengelolaan lingkungan 20 persen dan 10 persen manajemen perusahaan,” tutur Bouman.

Artinya, lanjut Bouman, proses produksi PT Smelting telah memenuhi standar ramah lingkungan dan berkontribusi mengurangi emisi gas rumah kaca atau emisi karbon.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Smelting Irjuniawan P Radjamin menyebut, meski perusahaan kembali meraih predikat Industri Hijau Level 5, pihaknya tak akan berhenti berinovasi agar seluruh kegiatan industri Smelting semakin ramah lingkungan.

Baca Juga  Telkom Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data Pelanggan Indihome

“Selain itu tanggung jawab sosial perusahaan kami juga sebagian kami arahkan untuk usaha-usaha pelestarian lingkungan,” tutur Wawan, sapaan akrabnya.

Smelting sendiri, kata Wawan, sejak 2014 selalu meraih penghargaan Industri Hijau Level 5. Hingga tahun 2022 ini Smelting hanya sekali mengalami penurunan ke level 4.

“Kami akan terus berinovasi dan berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan hidup,” tambahnya.

Staf Ahli Menteri bidang Iklim Usaha dan Investasi Kemenperin Andi Rizal mengatakan, pemberian penghargaan kepada sejumlah industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH) yakni pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksi mereka.

“Saya menyambut baik penyelenggaraan acara ini sebagai wujud apresiasi kami bagi perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip secara konsisten dan berkelanjutan,” kata Staf Ahli Menteri bidang Iklim Usaha dan Investasi Kemenperin Andi Rizaldi di Jakarta, Jumat, saat membacakan sambutan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga  Sebelum Hadir Smelter PTFI, Konsentrat Tembaga Papua Lebih Dulu Diolah PT Smelting

Andi mengatakan penerapan prinsip ini secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi perekonomian nasional, dimana salah satu dampaknya adalah penurunan biaya produksi dan peningkatan produksi per satuan waktu, yang pada akhirnya akan membuat harga lebih mampu bersaing di pasar.

“Kemampuan produk bersaing akan meningkatkan total penjualan dan peluang green job, yang tentu berkontribusi pada pendapatan negara melalui peningkatan pajak dan devisa,” ujar Andi.

Ia menambahkan beberapa industri membuktikan bahwa upaya hijau telah memberikan manfaat dan keuntungan. Investasi dalam bentuk pengadaan dan perekayasaan teknologi, lanjutnya, mampu meningkatkan efisiensi proses produksi.

Selain itu manfaat dan keuntungan lain yang diperoleh perusahaan adalah meningkatnya reputasi perusahaan, memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen maupun pasar yang semakin peduli tentang lingkungan, menjaga peluang daya saing, serta menciptakan kondisi yang aman bagi karyawan.

Baca Juga  SISI Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024

“Ke depan kami akan mendorong agar perusahaan industri yang telah menerapkan industri hijau, dapat memperoleh preferensi bunga pinjaman dan keringanan pajak,” kata Andi.

Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Herman Supriadi mengatakan sejak 2017 hingga 2022 sebanyak 111 perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi, 108 di antaranya difasilitasi oleh Kemenperin dan disertifikasi oleh 14 Lembaga Sertifikasi.

“Permohonan sertifikasi pada 2022 berjumlah 37 perusahaan industri, yang seluruh pembiayaannya difasilitasi oleh pemerintah melalui  Kemenperin dan sejumlah 26 perusahaan atau sekitar 70,3 persen telah memenuhi Standar Industri Hijau,” ujar Herman.

Di samping itu, dari program penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), berdasarkan hasil capaian yang telah diverifikasi untuk tahun pelaporan 2021, sampai dengan tahun 2020 telah berhasil dilakukan penurunan emisi hingga 2.730.564,26 ton CO2e atau 99,3% dari target NDC Tahun 2030 sektor industri (2,75 juta ton CO2e). (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *