Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pengoplos LPG di Bali
JATIMPEDIA, Denpasar – Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap sindikat pengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) menjadi LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di Gianyar dan Denpasar.
Dalam pengungkapan kasus ini empat tersangka yang terlibat dalam jaringan berhasil di tangkap Bareskrim Polri pada Selasa (11/03/2025) di tangkap di dua tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Bali, yaitu di Banjar Griya Kutri Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar dan di Jalan Ulam Kencana Nomor 16 Pesanggaran Denpasar Selatan.
Dari kedua tempat itu, polisi mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi-saksi yang terdiri 8 orang dari Gianyar masing – masing berinisial GB, BK, MS, KS, AB, KAW, GD dan GS, sementara dari Pesanggaran Denpasar Selatan, diamankan 4 orang berinisial IMSA, IMP, SDS dan AAGA. Pada pengamanan dan penyidikan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti ribuan tabung gas ukuran 3 kg dan ratusan tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 kg. Diketahui usaha ilegal tersebut telah berjalan selama 4 bulan di Gianyar.
Dari 8 orang yang diamankan di Gianyar itu, berdasarkan keterangan saksi – saksi, barang bukti dan setelah dilakukan gelar perkara polisi kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu GB, BK, MS dan KS. Peran tersangka GB sebagai pemodal pengoplosan gas bersubsidi, yaitu membayar sewa tempat kepada pemilik berinisial IBS seharga Rp 8 juta per bulan, membayar gaji karyawan, membeli tabung gas 3 kg bersubsidi sebagai bahan dasar dari pengecer, mengawasi jalannya kegiatan pengoplosan, mencari pembeli tabung gas 12 Kg dan 50 Kg kepada warung – warung dan pengusaha laundry, menjual tabung gas hasil pengoplosan Rp 170 ribu untuk 12 Kg dan Rp 670 ribu untuk 50 Kg.
Modus operandi yang digunakan oleh pengoplosan adalah dengan cara membeli LPG tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi yang berisi kemudian dioplos atau dipindahkan ke LPG tabung gas 12 Kg dan 50 Kg yang dalam keadaan kosong. Hasil penjualannya Rp 25 juta per hari, jadi total keuntungan sebulan mencapai Rp 650 juta.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Aji Anom Purwasakti menjelaskan bahwa tabung-tabung LPG subsidi yang menjadi barang bukti tidak terindikasi didapat dari Agen atau Pangkalan resmi Pertamina.
“Untuk LPG tabung gas 3 Kg bersubsidi didapat dari warung atau pengecer dengan membeli seharga Rp 21 ribu per tabung, bukan didapat dari agen atau pangkalan, jadi tidak ada keterlibatan Agen dan pangkalan resmi Pertamina dalam hal ini,” ungkap Aji Anom.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang -Undang No .6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar Rupiah.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus dibulan Ramadan ini menambah aktivitas pemantauan Lembaga Penyalur Pertamina bersama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali guna memastikan pelayanan saat masa Satgas Ramadan dan Idul Fitri dalam keadaan yang kondusif.
Kegiatan sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi Pertamina di wilayah Bali dilaksanakan secara reguler dan terus berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan energi berlangsung baik kepada masyarakat.
“Kami senantiasa mendukung setiap pengungkapan kasus yang ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” tutup Aji Anom.
Dalam pernyataan penutup nya pada siaran pers Selasa (11/3) Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta pastisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah.(cin)