Pemkab Madiun Dapat Alokasi 493 CASN dari Jalur PPPK

Madiun, JP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, menerima jatah formasi sebanyak 493 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk proses pendaftaran calon ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2022.

“Sesuai ketentuan Kemenpan-RB, Kabupaten Madiun mendapat kuota 493 formasi CPPPK tahun ini. Terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis pertanian (TTP),” ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun Soedjiono di Madiun, Senin.

Menurut dia, untuk pendaftaran guru dibuka sejak 31 Oktober sampai 13 November. Sedangkan nakes tanggal 3-17 November. Sementara TTP masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga  Pemkab Gresik Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama Gresik

Pihaknya merinci, untuk tenaga guru, Pemkab Madiun mendapat jatah sebanyak 337 formasi, kemudian nakes 138 formasi, dan 18 formasi untuk TTP.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait jatah formasi yang tersedia, pihaknya telah mengusulkan jumlah formasi CPPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya berdasarkan penghitungan rata-rata aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun per tahun sebanyak 400–500 orang.

“Jadi, tidak bisa mengusulkan semua tenaga honorer yang ada di tiap OPD,” kata dia.

Soedjiono menyebutkan, ada dua teknis pengangkatan untuk tenaga honorer. Untuk guru yang sudah lolos “passing grade” tahun lalu atau masuk prioritas pertama (P-I), tidak perlu mengikuti tahapan tes. Hanya perlu mengaktifkan kembali aplikasi terkait dan mengikuti petunjuk yang ada dan bisa langsung pengangkatan PPPK.

Baca Juga  Plt Bupati Gresik Ajak Pemuda Optimalkan Perangi Rokok Ilegal

Sementara bagi yang tidak lolos “passing grade” 2021, bisa mengikuti seleksi dengan tahapan mulai dari tes administrasi hingga uji kompetensi.

“Di Kabupaten Madiun ada 307 yang lolos passing grade tahun lalu. Lainnya perlu mengikuti tahapan seleksi,” tuturnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *