Pemerintah Upayakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Pesawat Berlanjut Hingga Lebaran
JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah mengupayakan kebijakan menekan harga tiket pesawat 10% dapat berlanjut sampai dengan periode libur Idul Fitri atau pada akhir Maret 2025.
Seperti yang diketahui, saat ini harga tiket pesawat berhasil ditekan sampai 10% untuk angkutan periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aminuddin Ma’ruf saat meninjau pergerakan penumpang pesawat periode Nataru 2024/2025 di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 25 Desember 2024.
Selain meninjau pergerakan penumpang, ia juga mengaku tengah memantau penerapan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 10% untuk periode Nataru di Bandara Halim Perdana Kusuma. Menurut Amin, penurunan tiket pesawat ini disambut positif oleh masyarakat, sehingga pemerintah membuka ruang untuk kembali menekan harga tiket pesawat saat periode lebaran Idul Fitri 2025 nanti.
“Nanti kita lihat, (apakah) masih ada ruang tidak untuk kita tetap turunkan di momen mudik atau libur lebaran,” jelas Amin di lokasi, Rabu (25/12/2024).
Dalam hal ini, Amin menerangkan, pemerintah bajal berkoordinasi lebih lanjut dengan BUMN terkait seperti Garuda Indonesia dan Citilink, guna memastikan potensi keberlanjutan kebijakan turunnya harga tiket pesawat hingga libur Idul Fitri.
“Nanti teman-teman dari Garuda, Citilink, Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait untuk kita bahas, apakah masih ada ruang untuk menurunkan harga tiket pesawat ke depannya,” tegas Amin.
Sementara itu, Executive General Manager (EGM) Operasi Bandara Halim Perdanakusuma, Siswanto mengungkapkan, kebijakan turunnya harga tiket pesawat ini disambut positif oleh para penumpang. Ia pun berharap kebijakan ini dapat berlanjut supaya tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat umum.
“Harapan penumpang terutama mereka yang berkeluarga, diskon tiket pesawat 9-10% ini tidak hanya di Nataru. Jadi bisa lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat,” jelas Siswanto.
Terlebih, Siswanto mengatakan kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini bisa diberlakukan guna menghadapi kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di awal tahun 2025. Dengan demikian, dampak PPN 12% dapat diimbangi dengan kebijakan diskon tiket pesawat tersebut.
“Harapannya dengan diskon tiket pesawat menjadi penyeimbang dengan kenaikan PPN nanti. Mudah-mudahan sampai libur lebaran nanti,” lugas Siswanto sambil melempar senyum. (raf)