Pemerintah Resmi Beri Insentif Pajak untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ini Rinciannya!
JATIMEPDIA, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan insentif bagi kendaraan listrik dan hybrid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur pemberian insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid yang memenuhi syarat tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan serta mendukung industri otomotif nasional.
Mobil hybrid yang memenuhi kriteria akan mendapatkan potongan PPnBM DTP sebesar 3% dari harga jualnya. Sebelumnya, tarif PPnBM untuk mobil hybrid berkisar antara 15-20%, sehingga dengan adanya insentif ini, tarif tersebut berkurang menjadi 12-17%. Sementara itu, kendaraan listrik juga mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 10% untuk kendaraan roda empat tertentu dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Selain itu, bus listrik dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% memperoleh insentif sebesar 5%.
Untuk mendapatkan insentif ini, kendaraan hybrid harus diproduksi di Indonesia serta memenuhi kriteria dalam program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Salah satu persyaratan utama adalah efisiensi konsumsi bahan bakar minimal 15,5 km/liter untuk mesin bensin dan lebih dari 17,5 km/liter untuk mesin diesel. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang memperoleh insentif benar-benar berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyambut baik kebijakan ini dan berharap agar seluruh jenis elektrifikasi, termasuk mild hybrid, strong hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dapat menikmati manfaat dari insentif tersebut. Menurutnya, langkah ini dapat meningkatkan daya tarik kendaraan ramah lingkungan bagi konsumen serta mempercepat transisi menuju industri otomotif yang lebih berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung pengembangan industri otomotif nasional. Insentif ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk otomotif dalam negeri serta mempercepat pencapaian target netral karbon di sektor transportasi.(raf)