Pemerintah Terapkan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Hybrid Mulai 2025

JATIMEPDIA, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerapkan kebijakan insentif fiskal sebesar tiga persen bagi kendaraan hybrid (Hybrid Electric Vehicle, HEV) mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini disambut positif oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) dan para pelaku industri otomotif, yang melihatnya sebagai langkah strategis untuk memulihkan dan menggairahkan kembali sektor kendaraan bermotor.

Selain itu, insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle, BEV) yang sudah lebih dulu diberlakukan tetap dilanjutkan. Kebijakan tersebut mencakup potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik rakitan lokal (completely knocked down, CKD), penghapusan bea masuk impor mobil listrik utuh (completely built up, CBU), serta PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk impor mobil listrik baik CBU maupun CKD.

Baca Juga  Nissan, Honda, dan Mitsubishi Motors Jelajahi Potensi Integrasi Bisnis

Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas perhatian yang diberikan kepada industri otomotif. Ia menilai kebijakan insentif untuk HEV dapat menjadi katalis utama untuk meningkatkan permintaan pasar kendaraan hybrid, sekaligus membantu industri menghadapi tantangan berkelanjutan.

“Insentif ini diharapkan mampu mendorong kinerja industri kendaraan bermotor Indonesia dan memulihkan gairah pasar pada 2025,” ujar Nangoi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan rendah emisi dan hemat bahan bakar (Low Carbon Emission Vehicle, LCEV), guna mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil serta mencapai target nol emisi karbon pada 2060.

Hingga November 2024, kombinasi penjualan BEV dan HEV telah mencapai pangsa pasar 11,6 persen. Pemberian insentif untuk kendaraan hybrid dan listrik diharapkan dapat memperkuat daya saing keduanya, sehingga mampu meningkatkan penetrasi di pasar nasional.

Baca Juga  Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Melonjak, Merek China Mendominasi Pasar

Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran industri terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, sekaligus mengakselerasi transisi menuju ekosistem kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.(raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *