Bisnis

OJK Catat Premi Asuransi di Kuartal I-2025 Capai 87,1 Triliun

JATIMPEDIA, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa aset industri asuransi di Maret mencapai Rp 1.145,63 triliun.

Nilai aset naik 1,49 persen year in year (yoy) dari periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu Rp 1.128,86 triliun.

“Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp 925,37 triliun atau naik 1,80 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.

Pendapatan premi asuransi komersil pada periode Januari-Maret (kuartal I) 2025 sebesar Rp 87,71 triliun, atau turun 0,06 persen yoy.

Premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 47,19 triliun.

Baca Juga  Penjualan Sukuk ST014 BSI Lampaui Target

Sedang premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 40,52 triliun.

“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 467,73 persen dan 316,96 persen, di atas threshold sebesar 120 persen,” jelas Ogi.

Sementara itu, untuk asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp 220,26 triliun atau tumbuh sebesar 0,20 persen yoy.

Baca Juga  Pupuk Indonesia Siap Salurkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari

Di sisi industri dana pensiun, total aset per Maret 2025 tumbuh sebesar 6,15 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 1.524,92 triliun.

Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,43 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 383,13 triliun. (cin)