Mulai Januari Ini, Utang UMKM ke Bank Bakal Dihapus
JATIMPEDIA, Jakarta – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang masih memiliki tanggungan utang kepada bank. Pemerintah akan menghapuskan utang tersebut pada tahun 2025.
Penghapusan tersebut akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total utang mencapai Rp 14 triliun.
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor.
Dengan penghapusan utang tesebut, UMKM dapat kembali memulihkan statusnya agar dapat memperoleh fasilitas pinjaman sehingga dapat menggerakkan usahanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024.
Pada tahap awal, kata Maman, ada 67 ribu UMKM yang akan mendapat manfaat dari program tersebut dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.
“Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan,” ucap Maman.
Dalam kesempatan tersebut, Maman juga menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank-bank yang tergabung dalam Himbara dalam melakukan hapus buku tersebut.
Menurut Maman, kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku biasanya debitur di-blacklist karena tidak mampu, dan pihak bank mencatatkan sebagai kerugian bank.
“Total 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang enggak tahu ke mana, tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu,” tandas Maman. (cin)