Legislator BHS Minta Kemenhub Operasikan 15 Kapal LCT di Pelabuhan Ketapang

JATIMPEDIA, Banyuwangi –  Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) meminta sekaligus mendesak regulator (Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan) untuk segera mengoperasikan 15 kapal landing craft tank atau LCT di dermaga lintasan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi) – Gilimanuk (Bali).

“Saya menekankan untuk mempercepat beroperasinya kembali 15 kapal LCT yang ada di dermaga plensengan, yang selama ini mengangkut kendaraan berat dan sempat terjebak dalam kemacetan,” kata BHS dalam keterangan tertulis diterima di Banyuwangi, Senin.

Menurut Bambang Harjo, 15 kapal LCT tersebut sudah memiliki sertifikat kesempurnaan setelah kapal selesai perawatan (docin) dan beberapa kali dilakukan rampcheck setiap menjelang angkutan Lebaran dan setiap jam keberangkatan sebelumnya kapal-kapal LCT tersebut juga mendapatkan surat izin berlayar, sehingga bisa dianggap kapal tersebut laik laut.

Baca Juga  Khusus Mudik, Tiket Pesawat Turun Setelah Pemerintah Diskon PPN

Bambang berharap proses penghentian beroperasinya 15 kapal LCT setelah inspeksi regulator dampak kecelakaan laut KMP Tunu Pratama Jaya tersebut supaya segera diizinkan kembali beroperasi.

BHS juga mendorong percepatan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang saat ini sudah tertinggal untuk segera disesuaikan guna mendukung pemenuhan biaya standarisasi keselamatan dan pelayanan minimum.

“Pentingnya tiket bagi penumpang kendaraan dan pengemudi yang saat ini sesuai aturan KM 58 tahun 2003 tidak diberlakukan, harus segera diubah dengan aturan baru yang mewajibkan penumpang kendaraan dan pengemudi harus bertiket agar manifes tidak rancu seperti saat kejadian tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali beberapa waktu lalu,” tutur BHS.

Baca Juga  Cak Eri Fokus Tangani Banjir 200 Titik di Surabaya

Bambang menyampaikan penyesuaian tarif penting untuk menunjang operasional perusahaan pelayaran dalam memenuhi standarisasi keselamatan, keamanan, kenyamanan dan pelayanan minimum bagi kapal-kapal penyeberangan yang saat ini sudah tertinggal lebih dari 38 persen berdasarkan perhitungan pemerintah (Kementerian Perhubungan, Kementerian Menko Marvest), YLKI dan asosiasi Gapasdap pada tahun 2019.

Bambang menyampaikan analisa kecelakaan laut tidak hanya pada operator saja, tetapi harus totalitas kepada semua pemangku kepentingan keselamatan mulai regulator (pemerintah), fasilitator (kepelabuhanan), operator dan konsumen yang bisa berkontribusi terhadap keselamatan.

“Termasuk unsur penyelamatan (coastguard KPLP, Basarnas, Bakamla, Polairud) yang saat ini perlu diintensifkan dengan menstandarisasikan kualitas penyelamatan dari sisi respons waktu harus tidak lebih dari 25 menit sebagaimana diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2014 tentang Pertolongan dan Pencarian yang berlaku untuk Basarnas,” kata Bambang.

Baca Juga  Pandai Besi Banyuwangi Siap Bersaing dengan Produk Pabrikan

Alumnus Teknik Perkapalan ITS itu menambahkan pentingnya pembenahan fasilitas kepelabuhanan, terutama fasilitas dermaga yang memenuhi syarat dengan perlindungan break water agar kapal tidak terganggu arus laut dan peralatan pengukuran berat muatan kendaraan serta jenis-jenisnya untuk menunjang pemuatan dan penempatan kendaraan di kapal guna mengatur stabilitas dan daya apung kapal penyeberangan yang memuatnya agar terhindar dari stabilitas negatif seperti yang dialami KMP Tunu Pratama Jaya.

“Saya sebagai Badan Legislasi DPR RI juga mendorong Kementerian Perhubungan untuk segera menggelar kampanye keselamatan dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa keselamatan kapal penyeberangan sudah diatur dengan regulasi yang ketat,” katanya. (sat)