Khusus Libur Sekolah, Tarif Tiket Pesawat dan KA Diturunkan
JATIMPEDIA, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah memberikan stimulus diskon tarif pesawat hingga kereta api sebesar Rp940 miliar, sebagai upaya strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah memberikan diskon harga tiket untuk berbagai moda transportasi, mulai dari kereta api, pesawat, kapal laut, hingga penyeberangan dengan total stimulus mencapai Rp940 miliar,” kata Menhub sebagaimana keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia mengaku mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan stimulus berupa diskon tarif untuk sektor transportasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tepat dalam rangka menjaga daya tahan ekonomi dan stabilitas nasional di tengah situasi global yang saat ini sangat dinamis.
“Stimulus sektor transportasi yang diberikan pada masa libur anak sekolah, yaitu bulan Juni hingga Juli 2025 diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian, khususnya melakukan perjalanan di dalam negeri,” ujar Menhub.
Pada moda kereta api, diskon yang diberikan sebesar 30 persen untuk 3.522.464 tempat duduk atau sebesar Rp300 miliar.
Pada angkutan udara, diskon tiket pesawat ekonomi berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6 persen untuk 6 juta penumpang sebesar Rp430 miliar.
Pada angkutan laut, diberikan diskon tarif untuk 923.113 penumpang dengan rincian, kapal penumpang sebanyak 812.240 penumpang dan kapal perintis sebanyak 110.873 penumpang.
Adapun untuk angkutan penyeberangan, diskon tarif diberikan kepada 506.830 penumpang dan 1.169.053 kendaraan. Untuk kedua sektor ini, stimulus mencapai Rp210 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan stimulus yang diberikan oleh Pemerintah dengan sebaik-baiknya. Harapannya, semoga aktivitas ekonomi dan pergerakan domestik dapat meningkat selama masa libur sekolah, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian secara nasional,” ujarnya lagi.
Selain memberikan diskon untuk sektor transportasi, pemerintah juga mengeluarkan empat kebijakan lain untuk menjaga stabilitas ekonomi di dalam negeri.
Beberapa di antaranya meliputi Penebalan Bantuan Sosial berupa Tambahan Kartu Sembako dan Bantuan Pangan kepada 18,3 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM), dengan anggaran sebesar Rp11,93 triliun, dan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk 110 juta pengendara dengan anggaran sebesar Rp650 miliar (non APBN).
Berikutnya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan anggaran sebesar Rp10,72 triliun, serta Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) sebesar 50 persen kepada pekerja sektor padat karya, berlaku selama enam bulan dengan anggaran sebesar Rp200 miliar (non APBN).(raf)