Kenaikan Tarif Ojol Hari Ini Ditunda, Simak Penjelasannya

Jakarta, JP – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sedianya berlaku hari ini (Senin, 29/8) hari ini. Kenaikan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, pihaknya belum menentukan hingga berapa lama penundaan ini dilakukan. Yang jelas pihaknya berharap penundaan ini tak akan lama.

Adita juga menyatakan besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali oleh Kemenhub. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.

“(Waktu penundaan) akan melihat situasi yang berkembang, diharapkan tidak terlalu lama. Besaran angka juga tengah dikaji kembali,” ujar Adita seperti dikutip, Minggu (28/8/2022).

Tarif ojol sendiri diatur dalam 3 zona berbeda. Tarifnya terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Baca Juga  PVMBG Pasang Alat Deteksi Longsor di Ponorogo

Berikut rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 yang ditunda dan akan direvisi:

– Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

– Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

– Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Baca Juga  Atasi Tanggul Kali Lamong Jebol, Bupati Gresik Datangkan Eskavator

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Sebelumnya, Analis kebijakan transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai kenaikan tarif ojek online tergolong terlalu besar. Bisa jadi penurunan permintaan ojek online akan terjadi.

“Kan dilihat dari kenaikan, per kilo itu naiknya Rp 1.000 ya, kalau begini akan terjadi penurunan permintaan dari masyarakat, tidak menguntungkan ojek online,” kata Azas Tigor dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Menurutnya, pemerintah menaikkan tarif ojol berdasarkan permintaan para pengemudi ojol. Padahal, dirinya sempat mengingatkan kepada pengemudi ojol agar mempertimbangkan kenaikan tarif. Dia pun meminta, peraturan Kemenhub yang baru ini agar ditinjau ulang.

Menurutnya, kenaikan tarif ini terkesan menguntungkan pengemudi ojol, namun sejatinya memiliki dampak ke berbagai hal lain. Seperti inflasi dan juga daya beli. Jika naik terlalu tinggi, masyarakat pun diyakini akan semakin ogah naik ojol.

Baca Juga  BPS :Perekonomian Nasional Tumbuh 5,11Persen di Kuartal I-2024

Sementara ekonom Indef Nailul Huda menilai kenaikan tarif ojol seharusnya tidak melebih inflasi sehingga tidak memberatkan konsumen. Apalagi, daya beli konsumen belum pulih sepenuhnya.

Kenaikan tarif ojol yang tinggi imbasnya juga bisa membuat perpindahan transportasi masyarakat. Di mana sebagian akan pindah ke transportasi umum dan sebagian akan menggunakan kendaraan pribadi.

“Dari sisi konsumen penumpang sudah pasti ada penurunan permintaan, sesuai hukum ekonomi. Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini,” jelas Nailul. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *