Kementerian ESDM Dorong Pengecer LPG 3 Kg Naik Kelas

JATIMPEDIA, Surabaya – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menata mata rantai penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) khususnya untuk jenis bersubsidi yakni LPG 3 Kg. Dengan penataan ini, penyaluran LPG 3 Kg ini dinilai akan bisa tepat sasaran.

Yang akan ditata salah satunya adalah mendorong pengecer atau penjual LPG 3 Kg menjadi pangkalan resmi milik PT Pertamina (Persero).

“Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dikutip Jumat (31/1/2025).

Baca Juga  PHE Dorong Inovasi Melalui Forum CIP

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan memberikan subsidi pada berbagai kebutuhan pokok. Salah satunya yakni seperti LPG 3 kg.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat saat ini bukanlah harga yang seharusnya. Pasalnya, barang untuk kebutuhan pokok tersebut disubsidi oleh pemerintah.

Menurut dia, LPG 3 Kg yang dibeli oleh masyarakat masih dibanderol sebesar Rp 12.750 per tabung. Padahal harga jual LPG 3 Kg seharusnya Rp 42.750 per tabung.

“Harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp42.750 per tabung,” katanya.

Baca Juga  Insentif Konversi Motor BBM ke Listrik Hanya Rp 5 Juta

Dengan harga LPG 3 Kg yang dibeli masyarakat saat ini, dia pun membeberkan bahwa pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 30.000 per tabung yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut lantas membuat realisasi penyaluran dana subsidi LPG 3 Kg sepanjang 2024 mencapai Rp 80,2 triliun dengan penerima manfaat sebesar 40,3 juta pelanggan.

“Subsidi dan kompensasi tidak hanya melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan, tetapi juga kelompok kelas menengah mendapat manfaat secara signifikan,” ujarnya. (raf)