Gaya Hidup

Kemenhub Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Menerbangkan Balon Udara

JATIMPEDIA, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan sebagai regulator nasional, Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.

 

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” kata Lukman di Jakarta, Jumat.

 

Dia menyampaikan bahwa penertiban dan proses hukum dilakukan sebagai bentuk edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.

 

Ia menuturkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, batasan area penggunaan udara.

 

 

Selain itu, peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara, lokasi penggunaan balon udara, waktu penggunaan balon udara dan tidak boleh dipasang bahan-bahan yang mudah terbakar seperti petasan serta tidak dioperasikan di dekat pemukiman.

Baca Juga  AirNav Indonesia Catat Ada 36 Ribu Penerbangan Selama Lebaran 2024

 

Lukman menyebutkan bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, hingga 3 April 2025 tercatat 19 laporan pilot akibat gangguan balon udara dan berpotensi akan meningkat.

 

 

Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, Kemenhub telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan kepolisian serta masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban di lapangan.

 

“Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tanggal 14 Maret 2025 dan telah ditindaklanjuti di lapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” jelas Lukman.

 

 

Penerbangan balon udara merupakan tradisi syawalan yang dahulu belum diatur yang kemudian bertransformasi seiring kemajuan zaman menjadi festival budaya yang meriah dan aman dengan berpedoman pada aturan PM 40 Tahun 2018 serta beberapa peraturan daerah atau surat edaran daerah terkait (Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo, Kota Sidoarjo, Kota Madiun dan Kota Pekalongan).

Baca Juga  KAI Sudah Rutup 130 Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan

 

“Dimana sebagaimana tercantum pada pasal 2 dan 3 PM 40 Tahun 2018 bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat (festival budaya, perayaan tahunan dan adat budaya lokal lainnya) wajib ditambatkan,” terang Lukman.

 

Lukman menambahkan bahwa penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali, bukan hanya berdampak pada keselamatan penerbangan, namun juga merugikan masyarakat karena bisa jatuh di rumah warga, dan lebih fatalnya dapat menyebabkan pemadaman listrik apabila balon udara jatuh pada jaringan listrik.

 

Dia mengatakan bahwa kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, edukasi hingga penertiban oleh pemerintah khususnya Kemenhub, kepolisian dan Pemda setempat telah dilakukan setiap tahun, bahkan dilakukan penyitaan terhadap balon udara tersebut khususnya pada periode Lebaran.

Baca Juga  Lima Desa Wisata Kota Batu Tembus 500 Besar ADWI 2024

 

“Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan BMKG terkait prediksi arah angin guna memprediksi pergerakan balon udara liar serta informasi penerbangan dari Airnav Indonesia sebagai pedoman bagi para pilot dalam bertugas,” kata Lukman.

 

Adapun pelaksanaan penerbangan balon udara untuk festival budaya masyarakat yang telah diatur sesuai PM 40 Tahun 2018 telah memberikan efek yang positif terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.

 

Hal itu terlihat dari menurunnya laporan pilot tiap tahunnya yang masuk ke Airnav Indonesia. Tahun 2023 berjumlah 68 laporan, tahun 2024 berjumlah 56, dan hingga saat ini untuk tahun 2025 berjumlah 19 laporan.

 

Terkait membahayakan keselamatan penerbangan, hal itu diatur pula dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (cin)